SDA Minta Izin KPK Melayat Kakaknya yang Meninggal
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) meminta izin keluar tahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melayat kakaknya yang meninggal dunia.
"Benar, sudah dimintakan izin ke pengadilan nanti kan tinggal koordinasi dengan JPU-nya saja," kata Pengacara SDA, Humphrey R Djemat saat dihubungi, Kamis (17/9/2015).
Humphrey mengatakan, proses izin kliennya masih dalam proses, sehingga dia tidak tahu apakah lembaga antikorupsi sudah mengizinkan atau tidak. Menurutnya, kliennya izin hanya untuk keperluan melayat.
"Kan hanya melayat saja jadi tidak sampai menginap atau bagaimana ya. Setahu saya lokasinya di RS Koja Tanjung Priok tapi nanti di mananya saya belum tahu," tuturnya.
Sementara dihubungi terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum tahu soal izin melayat SDA. Indriyanto mengatakan, kewenangan izin seluruh terdakwa ada diranah Pengadilan Tipikor. Status KPK hanya menerima tembusan izin tersebut.
"Saya belum tahu. Tapi kalau alasan kemanusiaan wajar sekali, kalau keluarga ada yang berpulang," ujar Indriyanto.
Untuk diketahui, SDA telah ditahan KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri. Mantan ketua umum PPP itu di tahan di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan selama dalam menjalani proses persidangan.
PILIHAN:
Ini Harapan Johan Budi terhadap Dirdik Baru KPK
Sekjen DPR Nilai Wajar Tunjangan Anggota Dewan Naik
"Benar, sudah dimintakan izin ke pengadilan nanti kan tinggal koordinasi dengan JPU-nya saja," kata Pengacara SDA, Humphrey R Djemat saat dihubungi, Kamis (17/9/2015).
Humphrey mengatakan, proses izin kliennya masih dalam proses, sehingga dia tidak tahu apakah lembaga antikorupsi sudah mengizinkan atau tidak. Menurutnya, kliennya izin hanya untuk keperluan melayat.
"Kan hanya melayat saja jadi tidak sampai menginap atau bagaimana ya. Setahu saya lokasinya di RS Koja Tanjung Priok tapi nanti di mananya saya belum tahu," tuturnya.
Sementara dihubungi terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum tahu soal izin melayat SDA. Indriyanto mengatakan, kewenangan izin seluruh terdakwa ada diranah Pengadilan Tipikor. Status KPK hanya menerima tembusan izin tersebut.
"Saya belum tahu. Tapi kalau alasan kemanusiaan wajar sekali, kalau keluarga ada yang berpulang," ujar Indriyanto.
Untuk diketahui, SDA telah ditahan KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri. Mantan ketua umum PPP itu di tahan di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan selama dalam menjalani proses persidangan.
PILIHAN:
Ini Harapan Johan Budi terhadap Dirdik Baru KPK
Sekjen DPR Nilai Wajar Tunjangan Anggota Dewan Naik
(kri)