Abraham Samad dan BW Siap Penuhi Panggilan Penyidik
A
A
A
JAKARTA - Polri akan melimpahkan berkas kasus dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) ke kejaksaan.
Pelimpahan berkas tahap II itu akan dilaksanakan pada Jumat 18 September 2015. "Hanya tempatnya berbeda. AS (Abraham Samad) akan diserahkan oleh Polda Sulselbar ke kejaksaan di sana. Sementara BW akan diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung," ujar kuasa hukum Abraham Samad dan BW, Julius Ibrani saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/9/2015).
Dia mengaku sudah menerima surat dari Bareskrim Polri yang menginformasi tentang pelimpahan berkas kasus kliennya. "Isi suratnya untuk kepentinngan penyerahan tanggung jawab dari penyidik Bareskrim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tandasnya.
Julius juga menegaskan Samad dan BW siap memenuhi panggilan penyidik terkait pelimpahan berkas kasus keduanya. "Baik BW maupun AS siap menghadiri panggilan penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan tahap II," katanya. (Baca: Pelimpahan Tahap II Kasus BW Dilakukan Jumat)
Polri menjerat Abraham Samad dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Dia sudah berstatus tersangka dan sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan.
Sementara BW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.
PILIHAN:
WNI Disandera, Jokowi Akan Telepon PM Papua Nugini
Pelimpahan berkas tahap II itu akan dilaksanakan pada Jumat 18 September 2015. "Hanya tempatnya berbeda. AS (Abraham Samad) akan diserahkan oleh Polda Sulselbar ke kejaksaan di sana. Sementara BW akan diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung," ujar kuasa hukum Abraham Samad dan BW, Julius Ibrani saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/9/2015).
Dia mengaku sudah menerima surat dari Bareskrim Polri yang menginformasi tentang pelimpahan berkas kasus kliennya. "Isi suratnya untuk kepentinngan penyerahan tanggung jawab dari penyidik Bareskrim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tandasnya.
Julius juga menegaskan Samad dan BW siap memenuhi panggilan penyidik terkait pelimpahan berkas kasus keduanya. "Baik BW maupun AS siap menghadiri panggilan penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan tahap II," katanya. (Baca: Pelimpahan Tahap II Kasus BW Dilakukan Jumat)
Polri menjerat Abraham Samad dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Dia sudah berstatus tersangka dan sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan.
Sementara BW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.
PILIHAN:
WNI Disandera, Jokowi Akan Telepon PM Papua Nugini
(dam)