Gaji TKI Wajib Ditransfer lewat Bank
A
A
A
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengharuskan tenaga kerja Indonesia (TKI) baru dan majikannya melakukan transaksi pembayaran gaji atau upah melalui bank.
Ketua BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, aturan tersebut diberlakukan untuk lebih mengefektifkan masuknya devisa ke Indonesia, serta mencegah adanya potongan-potongan dari pihak-pihak penyedia TKI ilegal. Pasalnya, di beberapa negara tempat TKI bekerja, terjadi pemotongan gaji dari pihak yang tidak jelas.
Jika dilakukan dengan sistem transfer maka akan dapat diawasi. ”TKI yang melakukan kontrak baru harus membuka rekening dan mengajukannya mulai sekarang. Pembayarannya tidak boleh kas majikan di sana,” ucapnya saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Peraturan tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam skema kontrak TKI sebelum disetujui BNP2TKI. Persyaratan tersebut wajib juga ditandatangani TKI, majikannya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara penempatannya.
Ada lima bank yang sudah ditentukan pemerintah dan mendapat persetujuan Kementerian Perekonomian, yakni Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BII, dan Maybank. Cabang bank-bank tersebut terdapat di tempat TKI tinggal. Nusron mengungkapkan, peraturan tersebut sering menghadapi kendala, seperti adanya perlawanan dari perusahaanperusahaan yang selama ini mengambil keuntungan dengan memotong gaji para TKI.
Selain mekanisme pemberian upah, BNP2TKI akan terus memperbaiki segala kewenangan terkait kasus-kasus TKI sehingga lebih cepat ditangani. Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan bahwa sistem transfer gaji ini merupakan langkah efisiensi antara TKI dan majikannya.
Dengan adanya proses transfer maka akan mengurangi potensi kriminalisasi pada TKI saat kembali ke Indonesia, terutama di bandara saat TKI baru sampai. ”Prinsipnya kami mendukung. Intinya selama ini memang terjadi pemotongan oleh oknum-oknum tertentu,” ucapnya saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Menurut dia, jika memang ada pemotongan dari penyalur resmi maka perlu dibuat surat perjanjian resmi atau ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Mula akmal
Ketua BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, aturan tersebut diberlakukan untuk lebih mengefektifkan masuknya devisa ke Indonesia, serta mencegah adanya potongan-potongan dari pihak-pihak penyedia TKI ilegal. Pasalnya, di beberapa negara tempat TKI bekerja, terjadi pemotongan gaji dari pihak yang tidak jelas.
Jika dilakukan dengan sistem transfer maka akan dapat diawasi. ”TKI yang melakukan kontrak baru harus membuka rekening dan mengajukannya mulai sekarang. Pembayarannya tidak boleh kas majikan di sana,” ucapnya saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Peraturan tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam skema kontrak TKI sebelum disetujui BNP2TKI. Persyaratan tersebut wajib juga ditandatangani TKI, majikannya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara penempatannya.
Ada lima bank yang sudah ditentukan pemerintah dan mendapat persetujuan Kementerian Perekonomian, yakni Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BII, dan Maybank. Cabang bank-bank tersebut terdapat di tempat TKI tinggal. Nusron mengungkapkan, peraturan tersebut sering menghadapi kendala, seperti adanya perlawanan dari perusahaanperusahaan yang selama ini mengambil keuntungan dengan memotong gaji para TKI.
Selain mekanisme pemberian upah, BNP2TKI akan terus memperbaiki segala kewenangan terkait kasus-kasus TKI sehingga lebih cepat ditangani. Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan bahwa sistem transfer gaji ini merupakan langkah efisiensi antara TKI dan majikannya.
Dengan adanya proses transfer maka akan mengurangi potensi kriminalisasi pada TKI saat kembali ke Indonesia, terutama di bandara saat TKI baru sampai. ”Prinsipnya kami mendukung. Intinya selama ini memang terjadi pemotongan oleh oknum-oknum tertentu,” ucapnya saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Menurut dia, jika memang ada pemotongan dari penyalur resmi maka perlu dibuat surat perjanjian resmi atau ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Mula akmal
(ftr)