Gaji TKI Wajib Ditransfer lewat Bank

Kamis, 17 September 2015 - 09:55 WIB
Gaji TKI Wajib Ditransfer...
Gaji TKI Wajib Ditransfer lewat Bank
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengharuskan tenaga kerja Indonesia (TKI) baru dan majikannya melakukan transaksi pembayaran gaji atau upah melalui bank.

Ketua BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, aturan tersebut diberlakukan untuk lebih mengefektifkan masuknya devisa ke Indonesia, serta mencegah adanya potongan-potongan dari pihak-pihak penyedia TKI ilegal. Pasalnya, di beberapa negara tempat TKI bekerja, terjadi pemotongan gaji dari pihak yang tidak jelas.

Jika dilakukan dengan sistem transfer maka akan dapat diawasi. ”TKI yang melakukan kontrak baru harus membuka rekening dan mengajukannya mulai sekarang. Pembayarannya tidak boleh kas majikan di sana,” ucapnya saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Peraturan tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam skema kontrak TKI sebelum disetujui BNP2TKI. Persyaratan tersebut wajib juga ditandatangani TKI, majikannya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara penempatannya.

Ada lima bank yang sudah ditentukan pemerintah dan mendapat persetujuan Kementerian Perekonomian, yakni Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BII, dan Maybank. Cabang bank-bank tersebut terdapat di tempat TKI tinggal. Nusron mengungkapkan, peraturan tersebut sering menghadapi kendala, seperti adanya perlawanan dari perusahaanperusahaan yang selama ini mengambil keuntungan dengan memotong gaji para TKI.

Selain mekanisme pemberian upah, BNP2TKI akan terus memperbaiki segala kewenangan terkait kasus-kasus TKI sehingga lebih cepat ditangani. Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan bahwa sistem transfer gaji ini merupakan langkah efisiensi antara TKI dan majikannya.

Dengan adanya proses transfer maka akan mengurangi potensi kriminalisasi pada TKI saat kembali ke Indonesia, terutama di bandara saat TKI baru sampai. ”Prinsipnya kami mendukung. Intinya selama ini memang terjadi pemotongan oleh oknum-oknum tertentu,” ucapnya saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Menurut dia, jika memang ada pemotongan dari penyalur resmi maka perlu dibuat surat perjanjian resmi atau ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Mula akmal
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Delpedro Marhaen Hadiri...
Delpedro Marhaen Hadiri Sidang Vonis Nadiem Makarim
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved