Delik Tipikor Masuk KUHP Jadikan KPK Tak Berguna

Rabu, 16 September 2015 - 17:08 WIB
Delik Tipikor Masuk...
Delik Tipikor Masuk KUHP Jadikan KPK Tak Berguna
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah dan DPR agar tak memasukkan delik tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu sekaligus menegaskan anggota DPR yang berencana memasukkan delik tipikor ke delik umum.

Terkait hal itu, KPK mengaku sudah mengusulkan kepada pemerintah saat Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham bertandang ke KPK.

"Poin penting kita itu pertama, berkaitan dengan jangan sampai delik korupsi jadi delik umum masuk ke KUHP," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Meski sudah menyarankan agar delik korupsi tak dibahas dalam revisi KUHP, Johan mengaku pihaknya tengah 'menggodok' isi draft Undang-undang KPK yang akan ditawarkan kepada pemerintah.

"Nanti kita akan memberikan daftar isian masalah. Kemudian bagaimana berkaitan dengan kewenangan KPK, jangan sampai kewenangan tereduksi oleh KUHP," paparnya.

KPK, kata Johan, mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilainya telah 'menjemput bola' dengan meminta saran KPK. Namun menurutnya, jika saran tersebut tak digubris pemerintah dan DPR, bukan tidak mungkin kehadiran KPK dinilai menjadi tidak berguna.

"Jangan sekadar KPK ini dimintai pendapat doang, tapi pendapatnya enggak dimenangkan. Itu yang menurut saya menjadi useless. Ngapain KPK diajak begitu kalau akhirnya enggak didengar persoalan yang ada di KPK. Yang delik tadi juga jadi persoalan di kejaksaan," pungkasnya.

PILIHAN:
Ditanya Kasus Pelindo, RJ Lino: Kerja Kami Sangat Transparan


Tunjangan DPR Naik, Tantowi: Itu Bukan Naik Tapi Disesuaikan
(kri)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved