Delik Tipikor Masuk KUHP Jadikan KPK Tak Berguna

Rabu, 16 September 2015 - 17:08 WIB
Delik Tipikor Masuk KUHP Jadikan KPK Tak Berguna
Delik Tipikor Masuk KUHP Jadikan KPK Tak Berguna
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah dan DPR agar tak memasukkan delik tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu sekaligus menegaskan anggota DPR yang berencana memasukkan delik tipikor ke delik umum.

Terkait hal itu, KPK mengaku sudah mengusulkan kepada pemerintah saat Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham bertandang ke KPK.

"Poin penting kita itu pertama, berkaitan dengan jangan sampai delik korupsi jadi delik umum masuk ke KUHP," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Meski sudah menyarankan agar delik korupsi tak dibahas dalam revisi KUHP, Johan mengaku pihaknya tengah 'menggodok' isi draft Undang-undang KPK yang akan ditawarkan kepada pemerintah.

"Nanti kita akan memberikan daftar isian masalah. Kemudian bagaimana berkaitan dengan kewenangan KPK, jangan sampai kewenangan tereduksi oleh KUHP," paparnya.

KPK, kata Johan, mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilainya telah 'menjemput bola' dengan meminta saran KPK. Namun menurutnya, jika saran tersebut tak digubris pemerintah dan DPR, bukan tidak mungkin kehadiran KPK dinilai menjadi tidak berguna.

"Jangan sekadar KPK ini dimintai pendapat doang, tapi pendapatnya enggak dimenangkan. Itu yang menurut saya menjadi useless. Ngapain KPK diajak begitu kalau akhirnya enggak didengar persoalan yang ada di KPK. Yang delik tadi juga jadi persoalan di kejaksaan," pungkasnya.

PILIHAN:
Ditanya Kasus Pelindo, RJ Lino: Kerja Kami Sangat Transparan


Tunjangan DPR Naik, Tantowi: Itu Bukan Naik Tapi Disesuaikan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7318 seconds (0.1#10.140)