KPK Optimis MA Terima PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku optimis Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buat memeriksa memori banding atas putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo diterima Mahkamah Agung (MA).
"Meskipun kami dulu kalah saat di praperadilan, kami tetap optimis sampai di detik terakhir kami tetap optimis (diterima MA)," ujar Anggota Biro Hukum KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Soal sah atau tidaknya pengajuan PK berulang kali dipermasalahkan Hadi Poernomo selaku termohon dalam sidang PK ini. Mantan Ketua BPK ini berdalih KPK tidak berhak mengajukan PK. Sebab, status KPK bukan sebagai terpidana atau ahli waris.
Hal tersebut pun, kata Hadi telah diperkuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 263 Ayat (1). Juga dipertegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2014 poin tiga.
Menanggapi hal tersebut, tim biro hukum KPK berpendapat, dalam SEMA telah diatur ketentuan yang menyatakan bahwa putusan praperadilan masih bisa dilakukan PK, sejauh putusan hakim dinilai bertentangan.
Terhadap hal itu, majelis hakim yang memeriksa memori PK memberi kesempatan kepada pemohon (KPK) dan termohon (Hadi Poernomo) menyampaikan dalam replik dan duplik.
Replik sendiri telah diserahkan tim kuasa hukum KPK kepada majelis hakim hari ini. Kemudian akan ditanggapi melalui sidang duplik oleh termohon yang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu 23 September 2015 mendatang.
PILIHAN:
Fadli Zon Setuju Tunjangan DPR Naik Kalau Ada Dananya
TNI Tunggu Sinyal dari PNG Bebaskan 2 WNI yang Disandera
"Meskipun kami dulu kalah saat di praperadilan, kami tetap optimis sampai di detik terakhir kami tetap optimis (diterima MA)," ujar Anggota Biro Hukum KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Soal sah atau tidaknya pengajuan PK berulang kali dipermasalahkan Hadi Poernomo selaku termohon dalam sidang PK ini. Mantan Ketua BPK ini berdalih KPK tidak berhak mengajukan PK. Sebab, status KPK bukan sebagai terpidana atau ahli waris.
Hal tersebut pun, kata Hadi telah diperkuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 263 Ayat (1). Juga dipertegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2014 poin tiga.
Menanggapi hal tersebut, tim biro hukum KPK berpendapat, dalam SEMA telah diatur ketentuan yang menyatakan bahwa putusan praperadilan masih bisa dilakukan PK, sejauh putusan hakim dinilai bertentangan.
Terhadap hal itu, majelis hakim yang memeriksa memori PK memberi kesempatan kepada pemohon (KPK) dan termohon (Hadi Poernomo) menyampaikan dalam replik dan duplik.
Replik sendiri telah diserahkan tim kuasa hukum KPK kepada majelis hakim hari ini. Kemudian akan ditanggapi melalui sidang duplik oleh termohon yang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu 23 September 2015 mendatang.
PILIHAN:
Fadli Zon Setuju Tunjangan DPR Naik Kalau Ada Dananya
TNI Tunggu Sinyal dari PNG Bebaskan 2 WNI yang Disandera
(kri)