KPK Optimis MA Terima PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Rabu, 16 September 2015 - 14:16 WIB
KPK Optimis MA Terima...
KPK Optimis MA Terima PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku optimis Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buat memeriksa memori banding atas putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo diterima Mahkamah Agung (MA).

"Meskipun kami dulu kalah saat di praperadilan, kami tetap optimis sampai di detik terakhir kami tetap optimis (diterima MA)," ujar Anggota Biro Hukum KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).

Soal sah atau tidaknya pengajuan PK berulang kali dipermasalahkan Hadi Poernomo selaku termohon dalam sidang PK ini. Mantan Ketua BPK ini berdalih KPK tidak berhak mengajukan PK. Sebab, status KPK bukan sebagai terpidana atau ahli waris.

Hal tersebut pun, kata Hadi telah diperkuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 263 Ayat (1). Juga dipertegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2014 poin tiga.

Menanggapi hal tersebut, tim biro hukum KPK berpendapat, dalam SEMA telah diatur ketentuan yang menyatakan bahwa putusan praperadilan masih bisa dilakukan PK, sejauh putusan hakim dinilai bertentangan.

Terhadap hal itu, majelis hakim yang memeriksa memori PK memberi kesempatan kepada pemohon (KPK) dan termohon (Hadi Poernomo) menyampaikan dalam replik dan duplik.

Replik sendiri telah diserahkan tim kuasa hukum KPK kepada majelis hakim hari ini. Kemudian akan ditanggapi melalui sidang duplik oleh termohon yang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu 23 September 2015 mendatang.

PILIHAN:

Fadli Zon Setuju Tunjangan DPR Naik Kalau Ada Dananya

TNI Tunggu Sinyal dari PNG Bebaskan 2 WNI yang Disandera
(kri)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
OTT di Sumut, KPK Tangkap...
OTT di Sumut, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
Bukan Cuma Kinerja Keuangan,...
Bukan Cuma Kinerja Keuangan, Ini Alasan MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026
Bisnis Indonesia Awards...
Bisnis Indonesia Awards Harapkan Pemenang Kategori Bisa Hadapi Tantangan di Tengah Situasi Dinamis
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved