Buwas Bersikeras Ingin Pasal Rehabilitasi Narkoba Direvisi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso bersikeras tetap menginginkan adanya revisi pada pasal rehabilitasi narkoba dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, rencana perubahan UU Narkotika dimaksudkan agar pelaku kejahatan narkoba termasuk pengguna narkoba langsung ditindak untuk dapat menimbulkan efek jera.
"Bukan begitu, rehabilitasi bukan tidak boleh. Jadi rehabilitasi itu boleh tapi harus melalui hukum. Rehab dilakukan bersamaan dengan dilakukannya penanganan hukum (pidana)," ujar pria yang biasa disapa Buwas itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Buwas yang juga mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri itu menjelaskan, usulannya tersebut ditujukan untuk menata kembali aturan hukum yang ada dan dirasa perlu ada tambahan.
Pasalnya, menurut dia, pengguna narkoba semakin hari semakin bertambah jumlahnya. "Bukan berarti korban pengguna narkoba dicampur dengan tahanan lainnya (umum). Ini kita tata kembali," ucapnya.
Jika usulan dirinya dapat diterima, tambah Buwas, mekanisme agar seseorang bisa dikatakan pengguna narkoba diputuskan oleh pihak-pihak terkait.
"Nanti (kriterianya) kita melalui assestment, keputusan hakim, jaksa, kepolisian dan BNN. Tapi ini kan belum, baru wacana," tandas Buwas.
PILIHAN:
Usut Kasus e-KTP, KPK Panggil Manajer HP Indonesia
Rangkap Jabatan, Fadli Zon Sebut Puan Seperti Zombie
Menurutnya, rencana perubahan UU Narkotika dimaksudkan agar pelaku kejahatan narkoba termasuk pengguna narkoba langsung ditindak untuk dapat menimbulkan efek jera.
"Bukan begitu, rehabilitasi bukan tidak boleh. Jadi rehabilitasi itu boleh tapi harus melalui hukum. Rehab dilakukan bersamaan dengan dilakukannya penanganan hukum (pidana)," ujar pria yang biasa disapa Buwas itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Buwas yang juga mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri itu menjelaskan, usulannya tersebut ditujukan untuk menata kembali aturan hukum yang ada dan dirasa perlu ada tambahan.
Pasalnya, menurut dia, pengguna narkoba semakin hari semakin bertambah jumlahnya. "Bukan berarti korban pengguna narkoba dicampur dengan tahanan lainnya (umum). Ini kita tata kembali," ucapnya.
Jika usulan dirinya dapat diterima, tambah Buwas, mekanisme agar seseorang bisa dikatakan pengguna narkoba diputuskan oleh pihak-pihak terkait.
"Nanti (kriterianya) kita melalui assestment, keputusan hakim, jaksa, kepolisian dan BNN. Tapi ini kan belum, baru wacana," tandas Buwas.
PILIHAN:
Usut Kasus e-KTP, KPK Panggil Manajer HP Indonesia
Rangkap Jabatan, Fadli Zon Sebut Puan Seperti Zombie
(kri)