DPR Mulai Gali Kelayakan 33 Calon Dubes
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR mulai melakukan uji kelayakan terhadap 33 calon duta besar (dubes) yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR untuk dimintakan pertimbangan.
Sesuai dengan Tata Tertib DPR, fit and proper test tersebut dilakukan secara tertutup dan hasil pertimbangannya nanti akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna dan dikirimkan kembali ke Presdien. ”Komisi I tidak akan menilai calon dubes berdasarkan latar belakang profesional, partai politik, atau relawan. Kami melakukan uji kelayakan secara objektif,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, hal yang terpenting dalam uji kelayakan adalah para calon memang memiliki kualitas dan kapabilitas untuk menduduki jabatan sebagai dubes. Uji kelayakan 33 calon calon dubes yang dilakukan mulai 14-17 September 2015 dibagi menjadi tiga sesi.
Untuk sesi pertama, Komisi I DPR menguji calon dubes untuk Kerajaan Saudi Arabia Agus Maftuh Abegebrial, calon dubes Republik Kroasia Alexander Littay dan calon dubes Kerajaan Thailand merangkap UNESCAP Ahmad Rusdi. Pada sesi ke dua, uji kelayakan dilakukan pada calon dubes LBPP RI untuk Tahta Suci Vatikan Antonius Agus Sriyono, calon dubes untuk Republik Kuba Alfred Tanduk Palembangan dan calon dubes untuk Bosnia-Herzegovina Amelia Achmad.
Adapun untuk sesi ketiga, Komisi I DPR akan menguji calon dubes untuk Republik Iran Bambang Antarikso, calon perutusan tetap RI untuk PBB New York Dian Triansyah Djani, dan calon dubes untuk Republik Panama Marsekal Madya TNI (Purn) Budhi Santoso.
”Setelah dilakukan uji kelayakan, Komisi I DPR nantinya akan melakukan penilaian apakah calon tersebut layak atau tidak menduduki jabatan dubes. Bila presiden tetap mempertahankan calon meskipun dinilai tak layak, hal itu tidak melanggar aturan. Bisa juga Komisi I DPR mempertimbangkan calon itu tidak tepat untuk dubes di satu negara, tapi cocok di negara lain. Keputusan tergantung Presiden,” ungkapnya.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon mengungkapkan, uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi I DPR berlangsung tertutup karena hanya memberikan pertimbangan saja soal para calon. ”Ini sesuai tata tertib yang menyatakan seluruh proses fit and proper testdan pemberian pertimbangan dilakukan dalam rapat tertutup,” katanya.
Dalam proses uji kelayakan ini, Komisi I DPR tidak bisa menolak calon yang diajukan Presiden. Komisi I hanya bisa bisa memberikan catatan.
Rahmat sahid
Sesuai dengan Tata Tertib DPR, fit and proper test tersebut dilakukan secara tertutup dan hasil pertimbangannya nanti akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna dan dikirimkan kembali ke Presdien. ”Komisi I tidak akan menilai calon dubes berdasarkan latar belakang profesional, partai politik, atau relawan. Kami melakukan uji kelayakan secara objektif,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, hal yang terpenting dalam uji kelayakan adalah para calon memang memiliki kualitas dan kapabilitas untuk menduduki jabatan sebagai dubes. Uji kelayakan 33 calon calon dubes yang dilakukan mulai 14-17 September 2015 dibagi menjadi tiga sesi.
Untuk sesi pertama, Komisi I DPR menguji calon dubes untuk Kerajaan Saudi Arabia Agus Maftuh Abegebrial, calon dubes Republik Kroasia Alexander Littay dan calon dubes Kerajaan Thailand merangkap UNESCAP Ahmad Rusdi. Pada sesi ke dua, uji kelayakan dilakukan pada calon dubes LBPP RI untuk Tahta Suci Vatikan Antonius Agus Sriyono, calon dubes untuk Republik Kuba Alfred Tanduk Palembangan dan calon dubes untuk Bosnia-Herzegovina Amelia Achmad.
Adapun untuk sesi ketiga, Komisi I DPR akan menguji calon dubes untuk Republik Iran Bambang Antarikso, calon perutusan tetap RI untuk PBB New York Dian Triansyah Djani, dan calon dubes untuk Republik Panama Marsekal Madya TNI (Purn) Budhi Santoso.
”Setelah dilakukan uji kelayakan, Komisi I DPR nantinya akan melakukan penilaian apakah calon tersebut layak atau tidak menduduki jabatan dubes. Bila presiden tetap mempertahankan calon meskipun dinilai tak layak, hal itu tidak melanggar aturan. Bisa juga Komisi I DPR mempertimbangkan calon itu tidak tepat untuk dubes di satu negara, tapi cocok di negara lain. Keputusan tergantung Presiden,” ungkapnya.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon mengungkapkan, uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi I DPR berlangsung tertutup karena hanya memberikan pertimbangan saja soal para calon. ”Ini sesuai tata tertib yang menyatakan seluruh proses fit and proper testdan pemberian pertimbangan dilakukan dalam rapat tertutup,” katanya.
Dalam proses uji kelayakan ini, Komisi I DPR tidak bisa menolak calon yang diajukan Presiden. Komisi I hanya bisa bisa memberikan catatan.
Rahmat sahid
(ftr)