Idul Adha Jatuh Pada 24 September

Senin, 14 September 2015 - 10:20 WIB
Idul Adha Jatuh Pada...
Idul Adha Jatuh Pada 24 September
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada Kamis (24/9) mendatang. Pemerintah mengimbau agar umat Islam selalu menjaga persatuan atas adanya perbedaan penetapan hari raya.

Keputusan Hari Raya Idul Adha jatuh pada 24 September dihasilkan dalam sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta kemarin. Sidang dipimpin Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Machasin. Sidang dihadiri antara lain Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Huzaimah T Yanggo, pimpinan ormas keagamaan Islam, dan sejumlah duta besar negara Islam.

Menurut Machasin, berdasarkan pantauan petugas hisab dan rukyat di seluruh Indonesia, dilaporkan belum ada hilal yang terlihat pada sore kemarin. Dengan demikian, 1 Zulhijah 1436 Hijriah ditetapkan pada Selasa (15/9) dan 10 Zulhijah pada 24 September. ”Tidak ada satu pun yang bilang hilal bisa dilihat, dari Papua hingga Aceh. Tahun ini kita menetapkan 1 Zulhijah jatuh pada Selasa, 15 September 2015,” tutur Machasin di Kantor Kemenag, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, kemarin.

Penetapan ini berbeda dengan keputusan ormas Muhammadiyah yang menetapkan Idul Adha jatuh pada 23 September. Mengenai perbedaan ini, menurut Machasin, Kemenag menghormati masyarakat yang tetap berkeyakinanIdulAdhajatuhpadahari Rabu itu. ”Kita hormati itu dan saling menghormati perbedaan- perbedaan. Tidak perlu hal ini dibesar-besarkan, mari saling menghormati sesama kaum muslimin,” sebutnya.

Satu hal yang tidak kalah penting dalam perbedaan itu, menurut dia, jangan ada penistaan bagi mereka yang berbeda dengan keputusan pemerintah. Kemenag juga mempersilakan masyarakat merayakan Idul Adha yang berbeda dengan pemerintah. Mengenai libur kerja bagi yang merayakan Idul Adha berbeda dengan pemerintah, guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta itu mengatakan, hal tersebut bukan wewenang Kemenag.

Ketua Tim Fatwa MUI Khuzaimah menjelaskan, penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah sudah diatur oleh Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004. Perbedaan dengan Arab Saudi dimungkinkan karena ketidaksamaan dalam hal matla. ”Penentuan di sini berdasarkan hisab dan rukyat, berdasarkan hasil laporan tim yang ditugaskan,” ujarnya.

Perbedaan dengan Arab Saudi itu juga dimungkinkan karena pemerintah tidak terpaku hanya berdasarkan hari wukuf atau hari Arafah. ”Kita beracuan melihat tanggal awal Zulhijahnya itu. Itu yang dilaksanakan oleh pemerintah,” ujar Khuzaimah.

Sementara itu, mengenai rencana pemerintah menyatukan kalender Hijriah, Machasin mengatakan bahwa upaya itu terus dilakukan kendati membutuhkan usaha keras. ”Sudah ada titik temu, hanya pada kriteria saja, seperti penentuan wujudul hilal dan imkanurukyah , ini yang belum ketemu,” ucap Machasin.

Hunaifi masoed
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6439 seconds (0.1#10.140)