PT VSI Pertanyakan Absennya Kejagung Disidang Perdana
A
A
A
JAKARTA - PT Victoria Securities Indonesia (VSI) mempertanyakan absennya Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon dalam sidang praperadilan perdana untuk menggugat tindakan penggeledahan tim penyidik Kejagung.
Menurut Kuasa Hukum PT VSI Peter Kurniawan, permohonan kliennya diajukan buat menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan Korps Adhiyaksa tersebut.
"Nah itu juga kita mempertanyakan kenapa (Kejagung) tidak hadir," tutur Peter di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (11/9/2015).
"(Permohonan) tentang kesalahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor klien kami pada tanggal 12 Agustus, 13 Agustus," tambahnya.
PT VSI menilai penggeledahan penyidik Kejagung pada 12 Agustus 2015 lalu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Mereka mempermasalahkan isi surat izin penggeledahan yang dimiliki Kejagung kala itu.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan seharusnya dilakukan di Kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) di Lantai 9 Panin Bank Center, Jalan Jenderal Sudirman. Namun, Kejagung diketahui melakukan penggeledahan di Kantor PT VSI di Senayan City, Lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika.
Usai memimpin penggeledahan, mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin sebenarnya sempat memberikan klafikasi yang menyebutkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.
Turin mengatakan, sebelum menggeledah kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, penyidik sudah terlebih dahulu mendatangi Gedung Panin Tower yang diketahui sebagai Kantor VSIC.
Namun, sesampainya di sana penyidik tidak menemukan keberadaan VSIC maupun PT VSI di Panin Tower. Akhirnya, mereka pun bergerak melakukan penggeledahan ke Kantor PT VSI yang dikatakan sudah pindah ke Jalan Asia Afrika.
PILIHAN:
Rangkap Jabatan, Kebijakan 3 Menteri PDIP Dianggap Cacat Hukum
Kejagung Absen, Praperadilan PT VSI Ditunda
Menurut Kuasa Hukum PT VSI Peter Kurniawan, permohonan kliennya diajukan buat menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan Korps Adhiyaksa tersebut.
"Nah itu juga kita mempertanyakan kenapa (Kejagung) tidak hadir," tutur Peter di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (11/9/2015).
"(Permohonan) tentang kesalahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor klien kami pada tanggal 12 Agustus, 13 Agustus," tambahnya.
PT VSI menilai penggeledahan penyidik Kejagung pada 12 Agustus 2015 lalu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Mereka mempermasalahkan isi surat izin penggeledahan yang dimiliki Kejagung kala itu.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan seharusnya dilakukan di Kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) di Lantai 9 Panin Bank Center, Jalan Jenderal Sudirman. Namun, Kejagung diketahui melakukan penggeledahan di Kantor PT VSI di Senayan City, Lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika.
Usai memimpin penggeledahan, mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin sebenarnya sempat memberikan klafikasi yang menyebutkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.
Turin mengatakan, sebelum menggeledah kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, penyidik sudah terlebih dahulu mendatangi Gedung Panin Tower yang diketahui sebagai Kantor VSIC.
Namun, sesampainya di sana penyidik tidak menemukan keberadaan VSIC maupun PT VSI di Panin Tower. Akhirnya, mereka pun bergerak melakukan penggeledahan ke Kantor PT VSI yang dikatakan sudah pindah ke Jalan Asia Afrika.
PILIHAN:
Rangkap Jabatan, Kebijakan 3 Menteri PDIP Dianggap Cacat Hukum
Kejagung Absen, Praperadilan PT VSI Ditunda
(kri)