Perindo Gugat Syarat Pengajuan Calon Pilkada

Jum'at, 11 September 2015 - 10:56 WIB
Perindo Gugat Syarat...
Perindo Gugat Syarat Pengajuan Calon Pilkada
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menggugat syarat batas pengajuan calon kepala daerah yang diatur dalam Undang - Undang (UU) 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan itu dianggap mengganjal dan tidak memberi ruang bagi partai kecil untuk mengajukan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Ujimateri UUinidiajukanWakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Perindo Effendy Syahputra. Dia mempersoalkan pemberlakuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pilkada.

Ketentuan ini mensyaratkan partai politik maupun gabungan partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif di daerah tersebut. Namun, aturan ini dinilai sangat memberatkan bagi partai kecil terutama partai baru untuk ikut dalam pilkada serentak selanjutnya.

Bukan tidak mungkin, setelah Pemilu 2019, Partai Perindo akan turut serta mencalonkan dalam pilkada serentak. ”Setelah Perindo mendapatkan legalisasi dari Kemenkumham dan mengikuti pileg dan pilpres, otomatis pada pilkada serentak berikutnya pemohon dalam hal ini berpeluang untuk berkontestasi,” ungkap kuasa hukum Effendy, Ridwan Darmawan, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Menurut Ridwan, uji materi ini bukan hanya persoalan keikutsertaan partai baru, tetapi lebih merujuk pada perlindungan hak warga negara atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Bisa saja justru dari partai kecil ataupun partai baru tersebut ada kader-kader yang teruji kualitasnya, namun tidak bisa mencalonkan diri karena syarat pencalonan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

”Faktanya saat ini, pilkada tahun 2015 di beberapa daerah terjadi pengguguran calon karena tidak memenuhi dukungan. Berdampak pada sedikitnya bakal calon, bahkan munculnya calon tunggal,” paparnya. Perindo pun akan mengajukan sejumlah bukti untuk menguatkan argumen permohonan. Bahkan ada bukti nyata yang menunjukkan bahwa ada syarat batas pengajuan calon telah menumbuhkan politik transaksional.

Menanggapi hal ini, MK menyatakan pemohon harus memperkuat kedudukan hukumnya, apakah mengajukan diri sebagai perseorangan warga negara atau atas nama partai. Potensial kerugian hak konstitusional yang dimiliki warga perseorangan dengan partai jelas berbeda. MK juga menyarankan agar permintaan permohonan (petitum ) diperbaiki dengan memberikan syarat alternatif.

”Kalau aturan ini dihilangkan, lalu apa yang jadi pegangan? Itu harus dipikirkan,” ungkap hakim konstitusi Manahan MP Sitompul.

Nurul adriyana
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved