Pasar Masih Ragukan Paket Ekonomi

Jum'at, 11 September 2015 - 10:27 WIB
Pasar Masih Ragukan...
Pasar Masih Ragukan Paket Ekonomi
A A A
JAKARTA - Paket kebijakan ekonomi yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/9), ternyata belum mampu meyakinkan pelaku pasar. Mereka masih menunggu implementasi berbagai kebijakan dalam paket tersebut.

Nilai tukar rupiah dan indeks harga saham gabungan (IHSG) justru melemah kemarin atau sehari setelah pengumuman Paket September I. Kurs rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada kemarin sore bergerak melemah 63 poin menjadi Rp14.307 dibandingkan posisi sebelumnya yang sebesar Rp14.244 per dolar Amerika Serikat (AS). Adapun IHSG ditutup melemah 4,01 poin ke level 4.343,26.

Pengamat ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa berpendapat, paket kebijakan ekonomi belum berdampak ke pasar lantaran investor masih menunggu pelaksanaan paket tersebut. Terlebih, sebelumnya, pada Maret 2015 pemerintah juga pernah mengeluarkan paket kebijakan, tetapi belum terlihat hasilnya. ”Jangan-jangan yang ini juga janji kosong saja. Kalau dia (pemerintah) ingin mengubah aturan, itu kan butuh waktu. Lalu hasilnya apa? Itu pun kalau berjalan,” ujar Purbaya ketika dihubungi di Jakarta kemarin.

Mantan Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis Kantor Staf Kepresidenan itu berpandangan, langkah pemerintah yang merilis paket kebijakan secara bertahap membuat para investor menunggu paket-paket selanjutnya. Keberadaan gelombang paket kebijakan justru menimbulkan keraguan.

”Kalau alasannya supaya lebih mudah dipahami, mereka (investor) itu kan pintarpintar. Mereka tidak masalah untuk mengurainya,” kata Purbaya. Presiden Jokowi, Rabu (9/9), mengumumkan paket kebijakan ekonomi sebagai upaya mendorong perekonomian nasional. Paket Kebijakan Tahap I September 2015 itu mencakup upaya mendorong daya saing industri nasional, percepatan proyek strategis nasional, dan meningkatkan investasi di sektor properti.

Kepala Ekonom Bank Rakyat Indonesia (BRI) Anggito Abimanyu mengatakan, para investor membutuhkan waktu untuk melihat implementasi paket kebijakan tersebut. Selain itu, paket kebijakan juga bukan faktor tunggal yang dipertimbangkan investor. ”Mereka akan optimistis kalau paket tersebut bisa berjalan dan sudah kelihatan detailnya,” kata dia.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu mengatakan, investor belum akan merespons secara positif jika paket kebijakan tersebut masih sebatas rencana meski pemerintah sudah menjanjikan akan berjalan awal Oktober. ”Jadi kalau nanti-nanti ya belum bisa dicerna,” ujarnya.

Sementara itu, Real Estat Indonesia (REI) menyambut positif langkah pemerintah yang telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengaku siap mengawal kebijakan tersebut sehingga dapat berjalan secara efektif di lapangan. ”REI telah melakukan kajian-kajian untuk memberikan usulan terobosan agar paket kebijakan ekonomi ini bisa berjalan dengan baik di lapangan,” katanya.

Menurutnya, kajian yang dilakukan REI komprehensif, mulai dari usulan terobosan perizinan, zonasi wilayah, pembiayaan, program sejuta rumah sampai kepemilikan orang asing. ”Kami harapkan kajian yang kami lakukan dapat membantu semaksimal mungkin agar paket kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” tegas Eddy.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berpandangan, paket kebijakan bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah dan IHSG. Menurutnya, paket kebijakan tersebut tidak bisa berdampak instan. ”Begini, dunia juga sedang bergerak sendiri. Sebetulnya yang harus dilakukan pemerintah setelah menyusun kebijakan adalah memastikan semua kebijakan itu berjalan,” kata Darmin. Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu mengatakan, pemerintah akan kembali merilis paket kebijakan ekonomi tahap kedua setelah memastikan bahwa paket tahap pertama berjalan sesuai dengan rencana.

Dia memperkirakan paket kebijakan tahap kedua akan diluncurkan paling cepat awal Oktober. ”Jadi jangan berharap dengan sekali mengeluarkan kebijakan, dunia langsung berubah. Tidak bisa seperti itu,” imbuhnya. Darmin menyebut hari ini Presiden Jokowi akan menjelaskan kembali isi paket kebijakan tersebut sebelum bertolak melakukan kunjungan kenegaraan ke Timur Tengah. Penjelasan Presiden akan memuat halhal yang lebih terperinci.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku akan bergerak cepat mengimplementasikan paket kebijakan ekonomi dari sektor ESDM. Pihaknya merilis, terdapat 7 peraturan presiden (perpres), 1 rancangan peraturan pemerintah (RPP), dan 1 peraturan menteri (permen) paket kebijakan yang akan dikerucutkan sektor ESDM dengan tujuan mendorong perekonomian, menjamin kepastian hukum, menggairahkan investasi dari sektor hulu sampai hilir.

”Kami harapkan semuanya akan selesai Oktober,” ujar dia. Aturanpertama yang dideregulasi adalah terkait pengecualian pemakaian letter of credit (L/C) dalam kegiatan ekspor minyak dan gas bumi (migas) yang telah diatur dalam Permen Perdagangan. ”Dengan L/C ini dirasa repot oleh eksportir, maka itu nanti akan ada pengecualian. Dengan begitu, ekspor migas bisa dilakukan lebih lancar,” ujar Sudirman.

Selain itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja menambahkan bahwa kewajiban penggunaan L/C yang telah diatur dalam Permendag No4 1/2015 memperlambat investasi industri migas. Tanpa itu pihaknya optimistis target investasi USD26,7 miliar tahun depan tercapai. Dia menyebut investasi migas tahun ini baru mencapai USD5,9 miliar.

”Untuk itu jika aturan (pengecualian) disetujui, investasi akan lebih bergairah,” katanya. Aturan kedua mengenai perpres percepatan pembangunan kilang bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini sedang disiapkan Presiden. Aturan ketiga tentang perpres tata kelola gas bumi. Keempat, perpres kebijakan harga gas bumi. Dalam peraturan ini, pemerintah mengurangi bagiannya untuk mendapatkan harga gas industri yang lebih kompetitif. Adapun harga baru mulai berlaku 1 Januari 2016.

”Kontrak dan harga baru akan mulai berlaku 1 Januari 2016. Arah pemerintah gas industri bisa diturunkan lebih kompetitif. Sesuai aspirasi dunia usaha,” ungkapnya. Aturan kelima, perpres mengenai penyediaan distribusi dan penetapan harga elpiji untuk kapal nelayan kecil. Perpres ini akan menjadi dasar nelayan untuk memperoleh bahan bakar dengan harga lebih murah.

Keenam, aturan konversi BBM ke BBG untuk sektor transportasi. Regulasi ini memungkinkan Kementerian ESDM membuat konverter gas sendiri karena selama ini hanya dibuat melalui Kementerian Perindustrian. Ketujuh, aturan terkait kegiatan usaha pertambangan. Dengan deregulasi ini, para pemegang kontrak maupun izin usaha pertambangan (IUP) bisa melakukan perpanjangan kontrak paling cepat 10 tahun sebelum kontraknya selesai.

”Jadi (mereka) diberi kesempatan memberikan pengajuan karena risiko besar dan nilai investasi besar. Sebetulnya di mineral dan batu bara ada banyak aturan PP dan perpres, termasuk di KPK yang harus diluruskan. Tapi menunggu hasil proses itu, maka kita koreksi dan memancing investasi,” kata dia.

Aturan kedelapan mengenai proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW), lalu aturan kesembilan dan kesepuluh perihal bahan bakar nabati (BBN) serta fokus terhadap krisis energi dan kedaulatan energi yang diamanatkan oleh kebijakan energi nasional (KEN).

Rahmat fiansyah/ kunthi fahmar sandy/ nanang wijayanto/ant
(ars)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4544 seconds (0.1#10.24)