KPK Tahan Mantan Dirjen Kemenakertrans
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KT) Jamaluddin Malik.
Jamaluddin ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima uang dan fasilitas hasil pemerasan ketika menjadi pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Kita ikuti proses di KPK. Saya ikhlas (ditahan). Kita akan lalui semua. Mohon doanya teman-teman saja," ujar Jamaluddin saat keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Jamaluddin enggan berkomentar saat ditanya dugaan keterlibatan pejabat lain selain dirinya.
"Belum tahu saya, itu teman-teman KPK yang tahu," ucapnya sebelum masuk mobil tahanan.
Sementara kuasa Hukum Jamaluddin, Soesilo Aribowo tidak menampik jika kliennya ditanya penyidik seputar dugaan keterlibatan atasannya di Menakertrans.
"Hanya satu pertanyaan, tidak ada keterlibatan atasan. dijawab secara tegas," katanya.
Jamaluddin akan langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan untuk 14 hari pertama. "Tadi (Jamaluddin) hanya konfirmasi soal barang bukti," tandasnya.
Seperti diketahui, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 junto Pasal 421 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
PDIP: Puan Secara De Facto Sudah Selesai
Jamaluddin ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima uang dan fasilitas hasil pemerasan ketika menjadi pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Kita ikuti proses di KPK. Saya ikhlas (ditahan). Kita akan lalui semua. Mohon doanya teman-teman saja," ujar Jamaluddin saat keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Jamaluddin enggan berkomentar saat ditanya dugaan keterlibatan pejabat lain selain dirinya.
"Belum tahu saya, itu teman-teman KPK yang tahu," ucapnya sebelum masuk mobil tahanan.
Sementara kuasa Hukum Jamaluddin, Soesilo Aribowo tidak menampik jika kliennya ditanya penyidik seputar dugaan keterlibatan atasannya di Menakertrans.
"Hanya satu pertanyaan, tidak ada keterlibatan atasan. dijawab secara tegas," katanya.
Jamaluddin akan langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan untuk 14 hari pertama. "Tadi (Jamaluddin) hanya konfirmasi soal barang bukti," tandasnya.
Seperti diketahui, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 junto Pasal 421 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
PDIP: Puan Secara De Facto Sudah Selesai
(dam)