Hadi Poernomo Kembali Sendiri Lawan KPK

Kamis, 10 September 2015 - 12:35 WIB
Hadi Poernomo Kembali...
Hadi Poernomo Kembali Sendiri Lawan KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo kembali sendirian melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam siding peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin.

Dalam sidang yang menguji putusan praperadilan atas penetapan status tersangka Hadi Poernomo oleh KPK ini, Hadi kembali tidak ditemani satu pun kuasa hukum. Hal ini seperti yang pernah dilakukan Hadi Poernomo saat proses sidang praperadilan yang juga digelar di PN Jaksel. Menurut Hadi, dirinya tidak membutuhkan kuasa hukum karena permohonan PK oleh KPK jelas melanggar aturan dalam KUHAP.

Padahal, sebelumnya Hadi meminta penundaan sidang PK dengan alasan ingin didampingi oleh kuasa hukum. ”Sudah nyata sekali subjek hukumnya tidak bisa mengajukan PK. Makanya kami tidak jadi membawakuasahukumkarena sudah jelas,” ungkap Hadi di PN Jaksel kemarin.

Dalam sidang itu, Hadi menilai KPK tidak berhak mengajukan upaya PK. Upaya hukum PK hanya dapat diajukan oleh pihak yang menyandang status terpidana dalam sebuah perkara. Karena dirinya bukan terpidana dalam kasus dugaan penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999, KPK tidak berhak mengajukan upaya PK.

”Dalam Undang-Undang KUHAPitu, PK hanyaun tuk terpidana atau ahli warisnya. Ada di Pasal 263 ayat 1 KUHAP. Pada Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2014 di poin tiga juga dinyatakan jaksa tidak berhak mengajukan PK,” tandasnya. Karena itu, Hadi meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan PK yang diajukan KPK.

Kuasa hukum KPK Anatomi Muliawan mengatakan, akan menyampaikan jawaban pada sidang PK yang akan digelar pekan depan. Menurut dia, pengajuan PK atas putusan praperadilan perkara Hadi Poernomo sudah sesuai dengan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2014.

”Kita menemukan ada beberapaputusanMAyangmenerima permohonan PK terhadap putusan. Kemudian ada Surat Edaran MA yang memperbolehkan diajukannya PK terhadap putusan kalau ada kekeliruan,” tandasnya.

Hasyim ashari/ ilham safutra
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6395 seconds (0.1#10.140)