Polda Sumsel Amankan 7 Tersangka

Kamis, 10 September 2015 - 12:25 WIB
Polda Sumsel Amankan 7 Tersangka
Polda Sumsel Amankan 7 Tersangka
A A A
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengamankan tujuh tersangka yang diduga pelaku pembakaran lahan di Sumatera Selatan (Sumsel). Petugas juga masih memeriksa 10 perusahaan terkait kasus pembakaran lahan.

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarot Padakova melalui Kasubdit Penmas AKBP Ali Ansyori, pihaknya masih menyelidiki keterlibatan perusahaan-perusahaan atas kebakaran yang terjadi di kawasan perusahaan itu.

”Kami juga telah menetapkan enam tersangka dari daerah Muba (Musi Banyuasin) yang merupakan tersangka pembakaran lahan pribadi, sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir),” ujar Djarot di Polda Sumsel kemarin.

Tindakan para tersangka membakar lahan pribadi tersebut pada dasarnya bagian dari proses pembersihan. Namun, sebagian lahan itu ternyata lahan gambut yang dalam proses pembakaran dapat membentuk titik api yang menghasilkan kabut asap tebal. Itu yang kini terjadi di Sumsel, Riau, dan Jambi.

Sementara itu, anggota Komite II DPD asal Kalimantan Barat Rubaety Erlita Prabasa menyarankan beberapa solusi yang dapat ditempuh pemerintah dalam mengatasi kabut asap ini. Salah satunya dengan mempertegas perusahaan menerapkan penggunaan teknologi dalam melakukan pembersihan lahan (landclearing).

”Dengan menerapkan teknologi dalam melakukan landclearing, itudapatmenekanupaya pembakaran lahan yang telah dilakukan bertahun-tahun oleh perusahaan maupun masya-rakat. Jadi, ada alternatif masyarakat yang tidak berisiko,” ujarnya.

Bubun kurniadi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6573 seconds (0.1#10.140)