Parkir Liar Penuhi Kawasan Senen
A
A
A
JAKARTA - Tempat Penampungan Pedagang Sementara (PPS) Pasar Senen, Jakarta Pusat, dipenuhi parkir liar. Untuk menyamarkan pelanggaran, rambu larangan parkir ditutup plastik hitam oleh para juru parkir.
Meski dekat Kantor Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, hingga kini tidak ada penertiban terhadap parkir liar tersebut. Jalan yang utamanya menjadi akses menuju Stasiun Pasar Senen, Polsek Senen, Terminal Senen, dan beberapa lokasi strategis lainnya itu terlihat terisi penuh parkir liar. Barisan sepeda motor dan mobil hingga truk pengangkut bebas parkir mulai dari sisi jalan hingga atas trotoar.
Ruas jalan yang semula selebar 6 meter itu kian berkurang hingga hanya menyisakan ruang selebar 3 meter bagi pengguna jalan untuk melintas. Tak ayal, kemacetan pun kerap terjadi, khususnya bagi kendaraan dari arah simpang GOR Senen menuju Jalan Bungur. Para pengguna jalan terlihat harus berjalan lambat dan menghindari kendaraan yang keluar-masuk bergantian mengisi lapak parkir.
Kemacetan diperparah dengan kehadiran belasan angkutan umum dan bajaj yang berhenti sembarangan. Akibatnya, kemacetan kerap mengular hingga Simpang Senen, depan Blok IV Pasar Senen, sepanjang 500 meter. Ditemui di lokasi, seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya di depan Masjid Al Arif Jagal Senen mengatakan, rambu larangan ditutup atas arahan petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat.
Diamengakui, apa yang dilakukan merupakan pelanggaran. ”Kalau boleh dibilang salah, ya pasti salah. Tapi, mau bagaimana lagi? Nah kalau soal rambu yang dipasang plastik itu, yang nutupin kita Bang, arahan dari orang Dishub juga,” katanya kemarin. Tantri, 29, warga jalan Garuda Kemayoran mengaku keberatan dengan adanya parkir liar, khususnya di atas trotoar.
Secara langsung keberadaan sepeda motor tersebut menyulitkan pejalan kaki untuk melintas. Kepala Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat Henri Perez Sitorus mengatakan, pemberian area parkir di sisi Jalan Stasiun Senen karena kebutuhan mendesak. ”Karena suatu hal mendesak, diskresi boleh diterapkan, tetapi dengan batasan-batasan tentunya.
Parkir di sisi jalan memang diperbolehkan, tetapi hanya sebatas area gedung penampungan pasar, selebihnya kita akan tertibkan,” jelasnya. Terkait penutupan sejumlah rambu larangan parkir, upaya tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan yang diterapkan.
Ridwansyah
Meski dekat Kantor Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, hingga kini tidak ada penertiban terhadap parkir liar tersebut. Jalan yang utamanya menjadi akses menuju Stasiun Pasar Senen, Polsek Senen, Terminal Senen, dan beberapa lokasi strategis lainnya itu terlihat terisi penuh parkir liar. Barisan sepeda motor dan mobil hingga truk pengangkut bebas parkir mulai dari sisi jalan hingga atas trotoar.
Ruas jalan yang semula selebar 6 meter itu kian berkurang hingga hanya menyisakan ruang selebar 3 meter bagi pengguna jalan untuk melintas. Tak ayal, kemacetan pun kerap terjadi, khususnya bagi kendaraan dari arah simpang GOR Senen menuju Jalan Bungur. Para pengguna jalan terlihat harus berjalan lambat dan menghindari kendaraan yang keluar-masuk bergantian mengisi lapak parkir.
Kemacetan diperparah dengan kehadiran belasan angkutan umum dan bajaj yang berhenti sembarangan. Akibatnya, kemacetan kerap mengular hingga Simpang Senen, depan Blok IV Pasar Senen, sepanjang 500 meter. Ditemui di lokasi, seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya di depan Masjid Al Arif Jagal Senen mengatakan, rambu larangan ditutup atas arahan petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat.
Diamengakui, apa yang dilakukan merupakan pelanggaran. ”Kalau boleh dibilang salah, ya pasti salah. Tapi, mau bagaimana lagi? Nah kalau soal rambu yang dipasang plastik itu, yang nutupin kita Bang, arahan dari orang Dishub juga,” katanya kemarin. Tantri, 29, warga jalan Garuda Kemayoran mengaku keberatan dengan adanya parkir liar, khususnya di atas trotoar.
Secara langsung keberadaan sepeda motor tersebut menyulitkan pejalan kaki untuk melintas. Kepala Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat Henri Perez Sitorus mengatakan, pemberian area parkir di sisi Jalan Stasiun Senen karena kebutuhan mendesak. ”Karena suatu hal mendesak, diskresi boleh diterapkan, tetapi dengan batasan-batasan tentunya.
Parkir di sisi jalan memang diperbolehkan, tetapi hanya sebatas area gedung penampungan pasar, selebihnya kita akan tertibkan,” jelasnya. Terkait penutupan sejumlah rambu larangan parkir, upaya tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan yang diterapkan.
Ridwansyah
(bbg)