Hadi Poernomo Minta Hakim Tolak PK KPK

Rabu, 09 September 2015 - 13:17 WIB
Hadi Poernomo Minta...
Hadi Poernomo Minta Hakim Tolak PK KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo meminta hakim menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan praperadilan yang mengabulkan gugatannya.

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menilai, PK hanya boleh diajukan oleh terpidana atau ahli waris terpidana. Sementara status KPK bukan sebagai terpidana.

"Di Undang-undang (UU) KUHAP PK hanya untuk terpidana atau ahli warisnya. Jelasnya Pasal 263 Ayat 1 KUHAP," ujar Hadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (9/9/2015).

Hadi menambahkan, tak cuma diatur dalam Kitab Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), dia mengklaim ketentuan soal hak mengajukan PK adalah terpidana juga diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2014 point tiga.

"Jaksa (KPK) tidak berhak mengajukan PK. Kan bingung kita," tukasnya.

Hakim PK yang dipimpin I Ketut Tirta sendiri dalam persidangan tidak menyimpulkan atas pendapat Hadi Poernomo. Sidang dengan angenda membacakan permohonan dari KPK sekaligus tanggapan dari Hadi diputuskan tetap dilanjutkan.

Seperti diberitakan, PK ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.

Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2015 lalu. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta.

Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo digelar pada 26 Mei 2015.

Hadi mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengurusan keberatan pajak BCA.

Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi. Adapun kekeliruan itu menyangkut syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.

KPK mengajukan banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.

Pilihan:

Reaksi Golkar Terkait Setya Novanto dan Donald Trump
(maf)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
OTT KPK di Sumut, 7...
OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Ubedilah Badrun: Kritik...
Ubedilah Badrun: Kritik Rocky Gerung pada Tiyo Ardianto Itu Keliru
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved