Komisi III-Kapolri Sepakat Bentuk Pansus Pelindo II

Rabu, 09 September 2015 - 11:16 WIB
Komisi III-Kapolri Sepakat...
Komisi III-Kapolri Sepakat Bentuk Pansus Pelindo II
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) dugaan korupsi di tubuh PT Pelindo II (persero).

Pansus ini juga akan memastikan apakah pengusutan kasus di Pelindo II menjadi dasar pencopotan Komjen Budi Waseso sebagai kepala Bareskrim Polri. Pembentukan pansus tersebut diputuskan dalam rapat kerja antara Komisi III dan Kapolri yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, kemarin. Pansus ini nantinya akan mengusut kasus dwelling time, kasus pengadaan mobile crane , dan kasuskasus lainnya di PT Pelindo II.

”Dalam rangka mendorong penuntasan kasus Pelindo II, Komisi III akan membentuk Pansus Pelindo II. Kapolri menyampaikan mereka senang walaupun ini wilayah politik. Tapi kalau pansus ini bisa membantu proses penegakan hukum, mereka harus lakukan,” kata Trimedya. Seluruh fraksi di Komisi III juga melihat pembentukan pansus ini sangat penting guna mengungkap dugaan korupsi di PT Pelindo II.

Apalagi, Komisi III melihat ada dugaan intervensi terhadap Polri dalam penuntasan kasusnya. Intervensi tersebut yang diduga membuat Komjen Budi Waseso dicopot dan dirotasikan posisinya dari kepala Bareskrim menjadi kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Komisi III mencurigai ancaman mundur Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino berkaitan dengan penggeledahan di kantornya merupakan bagian dari intervensi tersebut.

”Kami ingin mengungkap ada apa sebenarnya di balik semua ini. Apa yang dilakukan pansus tidak akan bersinggungan dengan tugas Bareskrim,” tegasnya. Dia melanjutkan, Pansus Pelindo sudah harus berjalan sebelum penutupan masa sidang. Pansus nantinya mesti melakukan komunikasi antarpimpinan fraksi dan pimpinan komisi. Pansus tersebut kemungkinan akan terdiri atas lintas komisi DPR.

Trimedya menyampaikan, Komisi III melihat dugaan korupsi pengadaan mobile crane merupakan pintu masuk untuk membongkar skandal korupsi yang lebih besar. ”Masih banyak kasus besar lagi yang ada di dalam Pelindo. Bagaimana detailnya, ada di Bareskrim, mereka yang akan bekerja. Kami memastikan DPR tetap mengawal kasus Pelindo ini,” imbuhnya. Komisi III menilai, tidak menjadi persoalan bila dalam pengusutan nanti pansus ataupun Bareskrim menemukan dugaan keterlibatan pihak Istana.

Dalam raker kemarin, tegas Trimedya, semua pihak sepakat akan memberantas siapa pun yang diduga terlibat dalam skandal korupsi di lingkungan Pelindo II. Menurut Trimedya, Bareskrim harus mengusut dan menindak siapa pun bila sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pembentukan pansus merupakan hak DPR. Harapan Polri, pansus bisa mengawal dan bahkan jika dimungkinkan bisa menemukan data untuk mendukung kerja Bareskrim.

”Silakan saja, itu kan haknya anggota DPR, bolehboleh saja, sah-sah saja. Dengan pembentukan pansus, kita bisa mendapatkan informasi yang lebih banyak,” ujar Badrodin. Kapolri menjamin, Bareskrim akan tetap mengusut dan mempercepat penanganan semua kasus terutama kasus Pelindo II.

Dalam raker ini, pencopotan Komjen Budi Waseso dari posisi Kabareskrim juga menjadi sorotan Komisi III. Begitu pun langkah RJ Lino menelepon Presiden Joko Widodo lewat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil dan mengancam mengundurkan diri. Lino bahkan menelepon Menteri BUMN Rini Soemarno dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla.

Rini kemudian menelepon Kapolri, sedangkan JK menghubungi Budi Waseso selaku kabareskrim guna menanyakan ihwal dan alasan penggeledahan. Ihwal ini menurut Komisi III menjadi salah satu alasan utama pencopotan Budi Waseso.

”Kami berharap RJ Lino selaku dirut Pelindo II ditangkap, dan termasuk intervensi Rini Soemarno, untuk menunjukkan Polri betul-betul melakukan penegakan hukum,” kataanggota Komisi III Junirmat Girsang. Di tengah raker, Badrodin menyampaikan persoalan pergantian Budi Waseso-Anang Iskandar dan telepon masuk dari Rini M Soemarno.

Terkait pergantian, sudah sesuai peraturan presiden (perpres) tentang susunan organisasi, bahwa pengangkatandanpemberhentian pejabat perwira tinggi bintang dua ke atas ditetapkan oleh kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8846 seconds (0.1#10.140)