Komisi III-Kapolri Sepakat Bentuk Pansus Pelindo II

Rabu, 09 September 2015 - 11:16 WIB
Komisi III-Kapolri Sepakat...
Komisi III-Kapolri Sepakat Bentuk Pansus Pelindo II
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) dugaan korupsi di tubuh PT Pelindo II (persero).

Pansus ini juga akan memastikan apakah pengusutan kasus di Pelindo II menjadi dasar pencopotan Komjen Budi Waseso sebagai kepala Bareskrim Polri. Pembentukan pansus tersebut diputuskan dalam rapat kerja antara Komisi III dan Kapolri yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, kemarin. Pansus ini nantinya akan mengusut kasus dwelling time, kasus pengadaan mobile crane , dan kasuskasus lainnya di PT Pelindo II.

”Dalam rangka mendorong penuntasan kasus Pelindo II, Komisi III akan membentuk Pansus Pelindo II. Kapolri menyampaikan mereka senang walaupun ini wilayah politik. Tapi kalau pansus ini bisa membantu proses penegakan hukum, mereka harus lakukan,” kata Trimedya. Seluruh fraksi di Komisi III juga melihat pembentukan pansus ini sangat penting guna mengungkap dugaan korupsi di PT Pelindo II.

Apalagi, Komisi III melihat ada dugaan intervensi terhadap Polri dalam penuntasan kasusnya. Intervensi tersebut yang diduga membuat Komjen Budi Waseso dicopot dan dirotasikan posisinya dari kepala Bareskrim menjadi kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Komisi III mencurigai ancaman mundur Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino berkaitan dengan penggeledahan di kantornya merupakan bagian dari intervensi tersebut.

”Kami ingin mengungkap ada apa sebenarnya di balik semua ini. Apa yang dilakukan pansus tidak akan bersinggungan dengan tugas Bareskrim,” tegasnya. Dia melanjutkan, Pansus Pelindo sudah harus berjalan sebelum penutupan masa sidang. Pansus nantinya mesti melakukan komunikasi antarpimpinan fraksi dan pimpinan komisi. Pansus tersebut kemungkinan akan terdiri atas lintas komisi DPR.

Trimedya menyampaikan, Komisi III melihat dugaan korupsi pengadaan mobile crane merupakan pintu masuk untuk membongkar skandal korupsi yang lebih besar. ”Masih banyak kasus besar lagi yang ada di dalam Pelindo. Bagaimana detailnya, ada di Bareskrim, mereka yang akan bekerja. Kami memastikan DPR tetap mengawal kasus Pelindo ini,” imbuhnya. Komisi III menilai, tidak menjadi persoalan bila dalam pengusutan nanti pansus ataupun Bareskrim menemukan dugaan keterlibatan pihak Istana.

Dalam raker kemarin, tegas Trimedya, semua pihak sepakat akan memberantas siapa pun yang diduga terlibat dalam skandal korupsi di lingkungan Pelindo II. Menurut Trimedya, Bareskrim harus mengusut dan menindak siapa pun bila sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pembentukan pansus merupakan hak DPR. Harapan Polri, pansus bisa mengawal dan bahkan jika dimungkinkan bisa menemukan data untuk mendukung kerja Bareskrim.

”Silakan saja, itu kan haknya anggota DPR, bolehboleh saja, sah-sah saja. Dengan pembentukan pansus, kita bisa mendapatkan informasi yang lebih banyak,” ujar Badrodin. Kapolri menjamin, Bareskrim akan tetap mengusut dan mempercepat penanganan semua kasus terutama kasus Pelindo II.

Dalam raker ini, pencopotan Komjen Budi Waseso dari posisi Kabareskrim juga menjadi sorotan Komisi III. Begitu pun langkah RJ Lino menelepon Presiden Joko Widodo lewat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil dan mengancam mengundurkan diri. Lino bahkan menelepon Menteri BUMN Rini Soemarno dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla.

Rini kemudian menelepon Kapolri, sedangkan JK menghubungi Budi Waseso selaku kabareskrim guna menanyakan ihwal dan alasan penggeledahan. Ihwal ini menurut Komisi III menjadi salah satu alasan utama pencopotan Budi Waseso.

”Kami berharap RJ Lino selaku dirut Pelindo II ditangkap, dan termasuk intervensi Rini Soemarno, untuk menunjukkan Polri betul-betul melakukan penegakan hukum,” kataanggota Komisi III Junirmat Girsang. Di tengah raker, Badrodin menyampaikan persoalan pergantian Budi Waseso-Anang Iskandar dan telepon masuk dari Rini M Soemarno.

Terkait pergantian, sudah sesuai peraturan presiden (perpres) tentang susunan organisasi, bahwa pengangkatandanpemberhentian pejabat perwira tinggi bintang dua ke atas ditetapkan oleh kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Sebelum Ditangkap KPK,...
Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Piala Dunia 2026
Perang Berkepanjangan...
Perang Berkepanjangan AS Vs Iran, Indonesia Wajib Perkuat Ketahanan Nasional dan Diplomasi Strategis
Prabowo: 110 Masalah...
Prabowo: 110 Masalah Tuntas dalam 18 Bulan, Bukan Prestasi Kecil
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved