KPK Tak Terima 'Diserang' SDA Soal Manfaatkan Jatah Haji

Selasa, 08 September 2015 - 10:28 WIB
KPK Tak Terima Diserang SDA Soal Manfaatkan Jatah Haji
KPK Tak Terima 'Diserang' SDA Soal Manfaatkan Jatah Haji
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah turut memanfaatkan jatah sisa kuota haji nasional tahun 2012 yang dibeberkan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menuturkan, pihaknya tidak pernah menggunakan jatah sisa haji sedikitpun. Apalagi seperti yang dituduhkan hingga berjumlah enam orang.

"Tidak ada yang dimanfaatkan sama sekali," tegas Pandu saat dihubungi, Selasa (8/9/2015).

Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi haji yang menyeret mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut merupakan kasus lama dan disebutkan telah diteliti pula oleh KPK.

Oleh karena itu lanjut Pandu, SDA diminta tidak membuat kegaduhan dan membuktikan tudingannya itu. "Sebaiknya diungkap berdasarkan bukti supaya tidak menyebar kegaduhan. Kali tidak ada bukti, kasihan nama orang yang disebut-sebut," tegasnya.

Seperti diketahui, SDA membeberkan sejumlah nama-nama yang diduga menikmati sisa kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012.

Di antara yang menerima sisa kuota haji nasional 2012, yaitu: pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, KPK, Ombudsman RI, TNI dan Polri, kementerian dan lembaga, Badan Pusat Statistik (BPS), wartawan media center dan non media center haji, serta tokoh agama, masyarakat, dan tokoh partai politik.

Dalam kategori penerima sisa kuota tersebut, SDA memberikan sisa kuota haji kepada Paspampres Wakil Presiden Boediono lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri sebanyak 50 orang, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, Amien Rais sebanyak 10 orang, Karni Ilyas sebanyak 2 orang, keluarga SDA sebanyak 6 orang, dan KPK sebanyak 6 orang.

Pilihan:

Ini Pihak-pihak yang Disebut SDA Nikmati Sisa Kuota Haji 2012
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5532 seconds (0.1#10.140)