DPR Minta KPU-Bawaslu Cermati Ulang Verifikasi Paslon
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencermati hasil verifikasi faktual atas penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2015. Pasalnya, DPR masih menemukan banyak permasalahan dalam tahapan verifikasi faktual tersebut.
"Komisi II meminta kepada Bawaslu membuat surat edaran kepada jajarannya di semua tingkatan yang menyelenggarakan pilkada agar KPU melakukan pencermatan ulang dan Bawaslu melakukan pengawasan ulang terhadap pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan KPU provinsi dan kabupaten/kota," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Rambe menjelaskan, Komisi II berpandangan bahwa hasil verifikasi faktual tidak diverifikasi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Verifikasi Faktual, khususnya terhadap calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih.
"Komisi II akan meminta hasil evaluasi verifikasi faktual tersebut kepada KPU dan Bawaslu pada RDP selanjutnya," jelas Rambe.
Menurut Rambe, Komisi II juga meminta kepada KPU selaku penyelenggara pilkada 2015 untuk dapat menyelesaikan persoalan tentang pencalonan, penetapan paslon, identifikasi permasalahan-permasalah dalam penetapan paslon, pelaksanaan paska penetapan paslon dalam sengketa pilkada 2015, daftar dan data pemilih dari sistem aplikasi agar dapat diselesaikan sebaik-baiknya.
"Komisi II mengharapkan penyelesaian sengketa pilkada tdk diselesaikan di luar koridor hukum," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Komisi II telah menerima pokok-pokok penjelasan KPU dan penjelasan Bawaslu terkait laporan terakhir tahapan Pilkada Serentak 2015 dalam penetapan calon di RDP 7 September 2015 ini. Komisi II dapat memahami dengan catatan KPU melaksanakan tahapan secara konsisten berdasarkan PKPU yang telah dibuat KPU sendiri.
"Dan Bawaslu dapat melakukan pengawasan pilkada secara efektif dan akuntabel," imbuhnya.
Lebih dari itu, dia menambahkan, berdasarkan penjelasan KPU tentang perincian pasangan calon yang memenuhi syarat yakni sejumlah 789 paslon. Paslon dengan latar belakang pekerjaan harus mundur dari jabatan berdasarkan UU Pilkada yakni sejumlah 398 paslon.
"Komisi II DPR meminta kepada KPU agar melengkapi data tersebut dengan segala proses yang sudah dilakukan KPU dan Bawaslu untuk selanjutnya disampaikan kepada Komisi II," tandasnya.
"Komisi II meminta kepada Bawaslu membuat surat edaran kepada jajarannya di semua tingkatan yang menyelenggarakan pilkada agar KPU melakukan pencermatan ulang dan Bawaslu melakukan pengawasan ulang terhadap pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan KPU provinsi dan kabupaten/kota," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Rambe menjelaskan, Komisi II berpandangan bahwa hasil verifikasi faktual tidak diverifikasi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Verifikasi Faktual, khususnya terhadap calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih.
"Komisi II akan meminta hasil evaluasi verifikasi faktual tersebut kepada KPU dan Bawaslu pada RDP selanjutnya," jelas Rambe.
Menurut Rambe, Komisi II juga meminta kepada KPU selaku penyelenggara pilkada 2015 untuk dapat menyelesaikan persoalan tentang pencalonan, penetapan paslon, identifikasi permasalahan-permasalah dalam penetapan paslon, pelaksanaan paska penetapan paslon dalam sengketa pilkada 2015, daftar dan data pemilih dari sistem aplikasi agar dapat diselesaikan sebaik-baiknya.
"Komisi II mengharapkan penyelesaian sengketa pilkada tdk diselesaikan di luar koridor hukum," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Komisi II telah menerima pokok-pokok penjelasan KPU dan penjelasan Bawaslu terkait laporan terakhir tahapan Pilkada Serentak 2015 dalam penetapan calon di RDP 7 September 2015 ini. Komisi II dapat memahami dengan catatan KPU melaksanakan tahapan secara konsisten berdasarkan PKPU yang telah dibuat KPU sendiri.
"Dan Bawaslu dapat melakukan pengawasan pilkada secara efektif dan akuntabel," imbuhnya.
Lebih dari itu, dia menambahkan, berdasarkan penjelasan KPU tentang perincian pasangan calon yang memenuhi syarat yakni sejumlah 789 paslon. Paslon dengan latar belakang pekerjaan harus mundur dari jabatan berdasarkan UU Pilkada yakni sejumlah 398 paslon.
"Komisi II DPR meminta kepada KPU agar melengkapi data tersebut dengan segala proses yang sudah dilakukan KPU dan Bawaslu untuk selanjutnya disampaikan kepada Komisi II," tandasnya.
(maf)