Untuk Selembar Kain Kiswah, KPK Coba Seret SDA ke Penjara

Senin, 07 September 2015 - 18:04 WIB
Untuk Selembar Kain...
Untuk Selembar Kain Kiswah, KPK Coba Seret SDA ke Penjara
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menolak seluruh dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.

SDA juga didakwa telah terbukti dalam korupsi terkait dana operasional menteri (DOM) Kementerian Agama (Kemenag). Penolakan itu disampaikan SDA dalam nota eksepsi yang dibacakan sendiri oleh SDA.

Menurut Kuasa Hukum SDA, Humphrey Djemat, eksepsi yang diajukan kliennya bukanlah untuk basa-basi atau mencuri perhatian. "Namun benar-benar untuk mencari keadilan semata," tutur Humphrey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (7/9/2015).

Humphrey menjelaskan, pada dakwaan jaksa menyebutkan bahwa kliennya telah melakukan kongkalikong dengan anggota Komisi VIII DPR RI. Namun, faktanya dalam sejumlah momen rapat kerja bersama, hubungan SDA dengan para wakil rakyat disebut tidak harmonis.

Humphrey berpandangan, dalam keadaan yang kurang harmonis tersebut, mana mungkin antara kliennya dengan Komisi VIII telah terjadi kongkalikong.

"Malah jelas-jelas dalam dakwaan jaksa adanya beberapa pihak yang dengan tindakannya telah merugikan Kementerian Agama dan menikmati uang haram termasuk Anggota DPR Hazrul Azwar, namun hingga saat ini tidak ditetapkan tersangka. Terlihat sekali KPK tebang pilih," ungkapnya.

Humphrey menambahkan, hal lain yang tak kalah pentingnya menjadi sorotan publik adalah soal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 serta dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri yang diklaim oleh KPK dengan perhitungan kerugian negara secara total mencapai Rp1,8 triliun.

Sementara dalam fakta persidangan dan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) disebutkan, total jumlah kerugian negara sebesar Rp27.283.090.068,02 serta SR 17.967.405,00 (17 juta riyal Saudi).

Tak sampai di situ, kata Humphrey, pada saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK menghitung sendiri kerugian negaranya tanpa adanya perhitungan dari instansi yang berwenang menurut undang-undang. "Terlihat sekali banyak kelemahan bukti-bukti dalam kasus Pak SDA ini, sehingga kasus ini terkesan dipaksakan karena terlanjur basah," ketusnya.

"Yang lebih miris lagi adanya selembar kain kiswah yang dijadikan dasar (barang bukti) oleh KPK untuk memperkaya diri. Kain kiswah itu bukan sembarang kain, itu miliki nilai spritual bagi umat Islam. Jadi mohon jangan disanggap disalahartikan," pungkasnya.

PILIHAN:
Tiga Menteri Kabinet Kerja Belum Mundur dari DPR

Mantan Ketum PPP Tertawakan 'Pengkhianatan' PAN
(kri)
Berita Terkait
Hukum Haji dengan Harta...
Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
KPK Gandeng PPATK Telusuri...
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Perkumpulan Ustadz di...
Perkumpulan Ustadz di Jember Minta Firli Kawal Ketat Pengelolaan Dana Haji
Ketua KPK Ungkap Potensi...
Ketua KPK Ungkap Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Rp160 Miliar
Daftar 10 Negara dengan...
Daftar 10 Negara dengan Biaya Haji Tertinggi di Dunia
Dana Haji Terus Bertumbuh,...
Dana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global
Berita Terkini
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved