Baca Nota Pembelaan, SDA Mengaku Terhina Dituding Korupsi

Senin, 07 September 2015 - 13:38 WIB
Baca Nota Pembelaan,...
Baca Nota Pembelaan, SDA Mengaku Terhina Dituding Korupsi
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) mengaku merasa terhina atas tudingan pernah merugikan negara hingga Rp1,8 triliun. SDA mengatakan tudingan itu dilontarkan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.

SDA mengungkapkan keterhinaan itu dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas kasus yang membelitnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/9/2015).

SDA menjelaskan, tudingan kerugian negara yang diperbuatnya sebagai Menteri Agama dan dimuat di berbagai media menjadikan dirinya seperti pejabat yang tidak bermoral. Bahkan kala itu SDA yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidaklah berakhlak lantaran melakukan korupsi penyelenggaran haji dalam jumlah yang sangat besar.

"Apa yang terjadi? Ternyata kerugian keuangan negara angka yang disebutkan di atas bohong belaka karena tidak sesuai dengan angka-angka yang didakwakan penuntut umum KPK pada saya," kata SDA di Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015).

"Ditambah lagi rekening bank milik saya, istri, anak, mantu yang diblokir KPK untuk mencari aliran korupsi ternyata KPK tidak menemukan aliran dana yang dimaksud Rp1 pun, dan kemudian rekening-rekening tersebut blokirnya dibuka kembali," tuturnya.

Seperti diketahui, Jaksa mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) didakwa merugikan negara hingga Rp27,2 miliar dan 17,9 juta Saudi Arabian Riyal (SAR).

SDA adalah terdakwa perkara korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2014 serta penggunaan dana operasional menteri (DOM) yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam dakwaannya, SDA dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengangkat orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

"Mengangkat petugas Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan dan menggunakan DOM tidak sesuai peruntukannya," tutur Jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (31/8/2015).

SDA didakwa ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

PILIHAN:

SDA: Jaksa Merangkai Cerita

SDA Merasa Dizalimi KPK
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)