Dua Komisioner Tak Lolos Seleksi
A
A
A
JAKARTA - Dua komisioner Komisi Yudisial (KY) yakni Suparman Marzuki dan Jaja Ahmad Jayus tidak masuk dalam tujuh nama calon pimpinan (capim) yang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Capim KY Asep Rahmat Fajar mengaku, kedua nama tersebut tidak ikut diajukan ke presiden. Menurut Asep, bukan berarti kedua orang tersebut tidak layak. Namun berdasarkan hasil penilaian seluruh pansel, ketujuh orang yang diajukan ke presiden itulah yang dianggap lebih mumpuni.
”Ketujuh capim ini dipilih karena dianggap memiliki kompetensi yang lebih dalam hal komunikasi dan pengetahuan organisasi KY,” ungkap Asep di Jakarta kemarin. Presiden Jokowi kemarin mengumumkan tujuh capim KY.
Ketujuh nama itu adalah Joko Samito (unsur mantan hakim), Maradaman Harapan (unsur mantan hakim), Farid Wajdi (unsur praktisi hukum), Sumartoyo (unsur praktisi hukum), Wiwiek Awiati (unsur akademisi hukum), Harjono (unsur akademisi hukum), dan Sukma Violetta (unsur masyarakat).
Dari ketujuh nama itu dua di antaranya perempuan, yakni Wiwiek Awiati dan Sukma Violetta. Presiden pun segera menyerahkan nama-nama capim KY ini ke DPR guna disetujui. ”Pansel optimistis akan disetujui oleh DPR,” lanjut Asep. Pansel memahami, selain memiliki kewenangan untuk menyetujui, DPR bisa juga menolak ketujuh nama yang diajukan presiden. Hanya, pansel memandang DPR akan memutuskan yang terbaik.
Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai adanya dua calon perempuan akan menjadi warna baru selama rekam jejak yang dimiliki keduanya baik. Sejauh ini dia melihat kedua capim perempuan tersebut memiliki rekam jejak panjang terkait isu reformasi peradilan.
”Cuma saya khawatir dengan independensi Wiwiek ke depan. Soalnya punya hubungan yang erat dengan MA, jadi sulit berharap dia bisa tegas terhadap MA,” ungkap Erwin. Seharusnya pansel bisa meloloskan satu komisioner KY yang saat ini masih menjabat. Hal ini penting agar para komisioner terpilih tidak merabaraba tugas KY dari awal.
Nurul adriyana
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Capim KY Asep Rahmat Fajar mengaku, kedua nama tersebut tidak ikut diajukan ke presiden. Menurut Asep, bukan berarti kedua orang tersebut tidak layak. Namun berdasarkan hasil penilaian seluruh pansel, ketujuh orang yang diajukan ke presiden itulah yang dianggap lebih mumpuni.
”Ketujuh capim ini dipilih karena dianggap memiliki kompetensi yang lebih dalam hal komunikasi dan pengetahuan organisasi KY,” ungkap Asep di Jakarta kemarin. Presiden Jokowi kemarin mengumumkan tujuh capim KY.
Ketujuh nama itu adalah Joko Samito (unsur mantan hakim), Maradaman Harapan (unsur mantan hakim), Farid Wajdi (unsur praktisi hukum), Sumartoyo (unsur praktisi hukum), Wiwiek Awiati (unsur akademisi hukum), Harjono (unsur akademisi hukum), dan Sukma Violetta (unsur masyarakat).
Dari ketujuh nama itu dua di antaranya perempuan, yakni Wiwiek Awiati dan Sukma Violetta. Presiden pun segera menyerahkan nama-nama capim KY ini ke DPR guna disetujui. ”Pansel optimistis akan disetujui oleh DPR,” lanjut Asep. Pansel memahami, selain memiliki kewenangan untuk menyetujui, DPR bisa juga menolak ketujuh nama yang diajukan presiden. Hanya, pansel memandang DPR akan memutuskan yang terbaik.
Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai adanya dua calon perempuan akan menjadi warna baru selama rekam jejak yang dimiliki keduanya baik. Sejauh ini dia melihat kedua capim perempuan tersebut memiliki rekam jejak panjang terkait isu reformasi peradilan.
”Cuma saya khawatir dengan independensi Wiwiek ke depan. Soalnya punya hubungan yang erat dengan MA, jadi sulit berharap dia bisa tegas terhadap MA,” ungkap Erwin. Seharusnya pansel bisa meloloskan satu komisioner KY yang saat ini masih menjabat. Hal ini penting agar para komisioner terpilih tidak merabaraba tugas KY dari awal.
Nurul adriyana
(ftr)