Kontrak Satu Perusahaan Katering Diputus
A
A
A
MADINAH - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bertindak tegas terhadap perusahaan katering yang melanggar kontrak.
Satu perusahaan katering di Madinah, Al Aliyah, akhirnya diputus kontrak. Perusahaan yang melayani katering 13.700 jamaah haji di Madinah itu diputus kontraknya karena sudah diperingatkan beberapa kali, namun tetap melakukan pelanggaran.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Nasrullah Jasam mengatakan, pelanggaran itu di antaranya terlambat memberikan layanan makan serta makanan yang disajikan kurang layak. ”Kami laporkan beberapa hari lalu ke kuasa pengelola anggaran (KPA) di Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah. Kemudian ditindaklanjuti dengan diputus kontrak. Keputusan ini terkait kesehatan dan keselamatan jamaah,” katanya kepada KORAN SINDO kemarin.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilham Lubis mengungkapkan, pemutusan kontrak itu bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan katering agar tidak main-main dengan kontrak yang telah ditandatangani. ”Kalau mereka tidak bisa melaksanakan sesuai kontrak, kami akan kami beri sanksi,” katanya.
Meski ada pemutusan kontrak, pasokan makanan kepada jamaah haji dipastikan tidak terganggu. Kuota katering makanan telah dialihkan ke perusahaan katering lain yang dinilai kualitasnya lebih baik. ”Ada sekitar 3-4 perusahaan katering pengganti. Mereka masing-masing mendapat tambahan sekitar 1.000 pesanan,” sebutnya.
Kepala Seksi Katering Daker Madinah, Evy Nuryana mengungkapkan, kualitas layanan yang diberikan katering yang terkena pemutusan kontrak memang tidak begitu bagus. Petugas pengawas katering awalnya menemukan bahwa masakan yang disajikan tidak sesuai citarasa Indonesia danalat pemanaskateringyang dibawa ke hotel rusak.
Selain itu, makanan yang disajikan kurang bagus kualitasnya serta distribusi minuman-makanan sering terlambat. Katering yang melayani jamaah haji selama jamaah sembilan hari di Mekkah yakni Andalus Katering (sebanyak 28.800 orang), Al Ahmadi (23.300 orang), Saudi Ration (17.900 orang), Oriental Savoury( 16.500 orang), BayanSilver (15.500 orang), Salal Istambul (15.000 orang), Al Aliyah (13.750 orang), Al Munief (12.250 orang), dan United Catering (12.250 orang).
Kontrak perusahaan dibayar dengan harga 11,95 riyal untuk setiap kali jatah makan sehingga per harinya biaya katering per jamaah mencapai 23,9 riyal. Setiap jamaah mendapatkan makan siang dan makan malam. Sedangkan pagi hari dibagikan snack berupa roti dan paket sachet teh, kopi, gula, kecap, serta saus.
Sunu hastoro f
Satu perusahaan katering di Madinah, Al Aliyah, akhirnya diputus kontrak. Perusahaan yang melayani katering 13.700 jamaah haji di Madinah itu diputus kontraknya karena sudah diperingatkan beberapa kali, namun tetap melakukan pelanggaran.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Nasrullah Jasam mengatakan, pelanggaran itu di antaranya terlambat memberikan layanan makan serta makanan yang disajikan kurang layak. ”Kami laporkan beberapa hari lalu ke kuasa pengelola anggaran (KPA) di Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah. Kemudian ditindaklanjuti dengan diputus kontrak. Keputusan ini terkait kesehatan dan keselamatan jamaah,” katanya kepada KORAN SINDO kemarin.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilham Lubis mengungkapkan, pemutusan kontrak itu bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan katering agar tidak main-main dengan kontrak yang telah ditandatangani. ”Kalau mereka tidak bisa melaksanakan sesuai kontrak, kami akan kami beri sanksi,” katanya.
Meski ada pemutusan kontrak, pasokan makanan kepada jamaah haji dipastikan tidak terganggu. Kuota katering makanan telah dialihkan ke perusahaan katering lain yang dinilai kualitasnya lebih baik. ”Ada sekitar 3-4 perusahaan katering pengganti. Mereka masing-masing mendapat tambahan sekitar 1.000 pesanan,” sebutnya.
Kepala Seksi Katering Daker Madinah, Evy Nuryana mengungkapkan, kualitas layanan yang diberikan katering yang terkena pemutusan kontrak memang tidak begitu bagus. Petugas pengawas katering awalnya menemukan bahwa masakan yang disajikan tidak sesuai citarasa Indonesia danalat pemanaskateringyang dibawa ke hotel rusak.
Selain itu, makanan yang disajikan kurang bagus kualitasnya serta distribusi minuman-makanan sering terlambat. Katering yang melayani jamaah haji selama jamaah sembilan hari di Mekkah yakni Andalus Katering (sebanyak 28.800 orang), Al Ahmadi (23.300 orang), Saudi Ration (17.900 orang), Oriental Savoury( 16.500 orang), BayanSilver (15.500 orang), Salal Istambul (15.000 orang), Al Aliyah (13.750 orang), Al Munief (12.250 orang), dan United Catering (12.250 orang).
Kontrak perusahaan dibayar dengan harga 11,95 riyal untuk setiap kali jatah makan sehingga per harinya biaya katering per jamaah mencapai 23,9 riyal. Setiap jamaah mendapatkan makan siang dan makan malam. Sedangkan pagi hari dibagikan snack berupa roti dan paket sachet teh, kopi, gula, kecap, serta saus.
Sunu hastoro f
(ftr)