KPK Limpahkan Perkara Bupati Empat Lawang

Kamis, 03 September 2015 - 09:35 WIB
KPK Limpahkan Perkara...
KPK Limpahkan Perkara Bupati Empat Lawang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna, ke penuntutan.

Rencananya, pasangan suami-istri itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sirra Prayuna selaku kuasa hukum Budi Antoni dan Suzanna membenarkan jika pihaknya baru saja menandatangani berkas pelimpahan perkara dan barang bukti kliennya dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Berkas kedua kliennya itu dijadikan satu berkas.

Karena itu, keduanya menjalani persidangan di waktu yang sama. Untuk menghadapi persidangan nanti, pihaknya tidak akan banyak berbuat, apalagi menyeret-nyeret pihak lain. Cukup melihat fakta persidangan pengakuan dari saksi yang dihadirkan oleh JPU. ”Karena faktanya sudah jelas. Nanti kita gelar (fakta) di persidangan. Kata jaksa tadi saksinya ada 24 orang,” ungkap Sirra di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Dengan telah lengkapnya berkas perkara kedua kliennya itu, sambung Sirra, pihaknya kini hanya menunggu pengadilan menjadwalkan waktu persidangan. Diketahui, pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Muchtar.

Budi Antoni Aljufri dan Suzanna ditahan pada 6 Juli 2016. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 2 ke-1 KUHP. Pada dugaan kedua, KPK menjerat kedua tersangka itu dengan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Kasus yang menyeret pasangan suami-istri ini bermula dari sengketa Pilkada Empat Lawang yang diajukan oleh Budi Antoni Aljufri ke MK. Budi menilai hasil pemungutan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Empat Lawang yang menetapkan pasangan calon Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pemenang adalah tidak sah.

Budi kemudian berupaya menyuap Akil melalui orang kepercayaan Akil, Muhtar Ependy. Pemberian suap dilakoni oleh Suzanna dengan menyerahkan Rp10 miliar kepada Muhtar. Pemberian uang itu beberapa kali. Pada kali kedua, Suzanna menyerahkan lagi uang sebanyak USD500.000 kepada Muhtar. Lantas Muhtar menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 miliar dan USD500.000 kepada Akil di rumah dinasnya.

Pada 31 Juli 2013, MK memutus perkara permohonan keberatan Pilkada Empat Lawang dengan membatalkan penetapan KPUD Empat Lawang dan menetapkan Budi bersama pasangannya, Syahril Hanafiah, sebagai pa-sangan kepala daerah terpilih. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan kemarin penyidik sudah melimpahkan berkas perkara Budi Antoni Aljufri dan Suzanna ke penuntut.

”Iya, hari ini (kemarin) BAA dan SBA tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK tahun 2013 masuk tahap 2. Tersangka, berkas perkara, dan barang bukti sudah diserahkan ke penuntut,” katanya. Terkait jadwal persidangan, Yayuk mengaku belum mengetahui pastinya.

Ilham safutra
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6601 seconds (0.1#10.140)