Pemerintah Diminta Rutin Pantau Situs Mengarah Paham Kekerasan
Rabu, 02 September 2015 - 18:34 WIB
Pemerintah Diminta Rutin Pantau Situs Mengarah Paham Kekerasan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diimbau secara rutin memantau situs negatif untuk mencegah penyebaran paham kekerasan. Namun, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta bijak sebelum memblokir situs tersebut.
Direktur Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra mengatakan, pemblokiran terhadap situs wajar dilakukan. Dia mencontohkan, China sangat aktif melakukan pemblokiran situs radikal dan Amerika Serikat (AS) serta situs yang bertentangan dengan hukum.
"Jadi, situs-situs yang mengajarkan paham kekerasan, menghasut, ataupun menyebarakan kebencian memang harus diblokir," ujar Azyumardi, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Dia menjelaskan cara membedakan termasuk situs negatif atau bukan dengan menilai pemikirannya jika tidak lazim dan tidak ingin menjadi panutan masyarakat umum berarti radikal.
"Seperti ingin melakukan perubahan secara cepat, menyeluruh dengan cara tidak konvensional. Kalau kemudian pikiran-pikiran seperti radikal itu diwujudkan dalam bentuk aksi, seperti menaruh bom, ya itu berarti terorisme,” jelasnya.
Dia menambahkan, keberadaan internet menjadikan penyebaran paham kekerasan yang mengarah ke aksi terorisme menjadi sangat mudah. Alhasil, cara-cara penyebaran konvensional melalui dakwah dan ceramah sudah tidak begitu kuat lagi.
“Tapi kalau internet atau dunia maya bisa berulang-ulang, bahkan bisa ditonton secara terus- menerus sehingga bisa menciptakan orang menjadi cenderung radikal atau cenderung teroris. Kemudian mereka yakin bisa dilakukan sendiri dengan melihat di internet, termasuk membuat bom,” terangnya.
Baca:
Direktur Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra mengatakan, pemblokiran terhadap situs wajar dilakukan. Dia mencontohkan, China sangat aktif melakukan pemblokiran situs radikal dan Amerika Serikat (AS) serta situs yang bertentangan dengan hukum.
"Jadi, situs-situs yang mengajarkan paham kekerasan, menghasut, ataupun menyebarakan kebencian memang harus diblokir," ujar Azyumardi, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Dia menjelaskan cara membedakan termasuk situs negatif atau bukan dengan menilai pemikirannya jika tidak lazim dan tidak ingin menjadi panutan masyarakat umum berarti radikal.
"Seperti ingin melakukan perubahan secara cepat, menyeluruh dengan cara tidak konvensional. Kalau kemudian pikiran-pikiran seperti radikal itu diwujudkan dalam bentuk aksi, seperti menaruh bom, ya itu berarti terorisme,” jelasnya.
Dia menambahkan, keberadaan internet menjadikan penyebaran paham kekerasan yang mengarah ke aksi terorisme menjadi sangat mudah. Alhasil, cara-cara penyebaran konvensional melalui dakwah dan ceramah sudah tidak begitu kuat lagi.
“Tapi kalau internet atau dunia maya bisa berulang-ulang, bahkan bisa ditonton secara terus- menerus sehingga bisa menciptakan orang menjadi cenderung radikal atau cenderung teroris. Kemudian mereka yakin bisa dilakukan sendiri dengan melihat di internet, termasuk membuat bom,” terangnya.
Baca:
(kur)