Kejagung Belum Terima SPDP Kasus Capim KPK
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus calon pemimpin (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Mabes Polri.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum mengetahui apakah kasus yang menjerat capim KPK tindak pidana korupsi atau pidana umum.
"Kalau kita kan hanya menerima berkas pidum (pidana umum) saja. Kalau toh ada SPDP dan kita juga belum menerima itu, di Pidsus (Bagian Tindak Pidana Khusus) juga setahu saya belum ada," ujar Prasetyo saat dihubungi, Senin (31/8/2015).
SPDP adalah surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rencana dimulainya penyidikan kasus.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso pada Jumat 28 Agustus lalu menegaskan ada satu capim KPK yang sudah berstatus tersangka.
Namun dia belum mengungkapkan identitas dan kasus capim KPK yang dimaksudnya. (Baca:
PILIHAN:
OC Kaligis Didakwa Suap Hakim PTUN Medan USD27 Ribu
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum mengetahui apakah kasus yang menjerat capim KPK tindak pidana korupsi atau pidana umum.
"Kalau kita kan hanya menerima berkas pidum (pidana umum) saja. Kalau toh ada SPDP dan kita juga belum menerima itu, di Pidsus (Bagian Tindak Pidana Khusus) juga setahu saya belum ada," ujar Prasetyo saat dihubungi, Senin (31/8/2015).
SPDP adalah surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rencana dimulainya penyidikan kasus.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso pada Jumat 28 Agustus lalu menegaskan ada satu capim KPK yang sudah berstatus tersangka.
Namun dia belum mengungkapkan identitas dan kasus capim KPK yang dimaksudnya. (Baca:
PILIHAN:
OC Kaligis Didakwa Suap Hakim PTUN Medan USD27 Ribu
(dam)