Gelar Perkara, Bareskrim Singgung Pansel KPK Sensitif
A
A
A
JAKARTA - Hari ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana. Namun, dikonfirmasi gelar perkara terkait salah satu Calon Pemimpin (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka, pihak Bareskrim enggan mengungkapkannya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Victor Simanjuntak hanya menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.
"Iya nanti kita gelar perkara hari Senin ini, nanti saya beritahu apa itu (kasusnya), nanti sore saya beritahu," ujar Victor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Dia juga berharap gelar perkara jangan dikaitkan dengan seleksi Capim KPK. Dia menegaskan, pihaknya cuma melakukan penegakkan hukum secara profesional. "Ini kan sangat sensitif, karena ada Pansel KPK, penyidikan, ini enggak boleh dicampuradukkan," tukasnya.
Bareskrim Mabes Polri sebelumnya mengungkapkan salah satu capim KPK ditetapkan sebagai tersangka. Capim tersebut diketahui masuk dalam 19 nama capim yang lolos tes tahap keempat (IV) oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
Baca: Senin Depan Polri Ungkap Capim KPK Berstatus Tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Victor Simanjuntak hanya menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.
"Iya nanti kita gelar perkara hari Senin ini, nanti saya beritahu apa itu (kasusnya), nanti sore saya beritahu," ujar Victor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Dia juga berharap gelar perkara jangan dikaitkan dengan seleksi Capim KPK. Dia menegaskan, pihaknya cuma melakukan penegakkan hukum secara profesional. "Ini kan sangat sensitif, karena ada Pansel KPK, penyidikan, ini enggak boleh dicampuradukkan," tukasnya.
Bareskrim Mabes Polri sebelumnya mengungkapkan salah satu capim KPK ditetapkan sebagai tersangka. Capim tersebut diketahui masuk dalam 19 nama capim yang lolos tes tahap keempat (IV) oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
Baca: Senin Depan Polri Ungkap Capim KPK Berstatus Tersangka.
(kur)