Demokrat-PAN Gugat KPU Surabaya

Senin, 31 Agustus 2015 - 10:33 WIB
Demokrat-PAN Gugat KPU Surabaya
Demokrat-PAN Gugat KPU Surabaya
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang menggugurkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Rasiyo-Dhimam Abror.

Dua partai pengusung ini melihat ada kesalahan yang dilakukan KPU di balik hasil pleno yang disampaikan kemarin itu. Demokrat dan PAN akan melaporkan KPU Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan hasil pleno KPU Surabaya kemarin, pencalonan Rasiyo-Dhimam Abror dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Dengan keputusan tersebut, pasangan Tri Rismaharini- Wisnu Sakti Buana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menjadi calon tunggal di Pilkada Surabaya.

Terpentalnya pasangan Rasiyo-Dhimam Abror dari bursa pencalonan ini memantik reaksi Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemarin presiden keenam RI itu memanggil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Soekarwo guna melakukan pertemuan dengan sejumlah pengurus partai untuk menyikapi persoalan tersebut.

Hasilnya disepakati bahwa keputusan yang diambil KPU Surabaya tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan menyimpang dari kaidah demokrasi. Karena itu, Demokrat akan membawa permasalahan tersebut ke DKPP dan Bawaslu dengan membawa sejumlah bukti. ”Yang pasti, Demokrat tidak bisa menerima keputusan KPU begitu saja. Langkah hukum bakal ditempuh untuk menjaga kewibawaan partai,” ujar Soekarwo yang juga gubernur Jawa Timur itu di Jakarta kemarin.

Dengan keputusan itu, KPU bahkan dinilai memotong hak politik Rasiyo untuk dipilih dan memilih karena menyatakan pasangan ini sudah tidak bisa dicalonkan lagi. Demokrat berpandangan, jika Dhimam Abror dinyatakan tidak memenuhi syarat, seharusnya Rasiyo tetap bisa dicalonkan kembali. ”Kalau memang salah satu calon bermasalah, bukan sertamerta calon lainnya dimatikan hak-haknya,” kata Pakde Karwo, sapaan Soekarwo.

Selain itu, dia juga menyayangkan sikap KPU Surabaya yang tidak berkonsultasi dengan DPP PAN terkait persoalan surat rekomendasi ke Rasiyo- Dhimam Abror yang menjadi alasan pengguguran pasangan yang diusung duet PANDemokrat tersebut. Terpisah, anggota Dewan Pembina DPP Partai Demokrat Dede Yusuf mengaku kecewa atas sikap KPU Kota Surabaya yang menggagalkan calon mereka.

Dia menilai KPU telah menghilangkan hak warga Surabaya untuk memilih calon pemimpinnya. Apalagi, jika Pilkada Surabaya ditunda ke 2017, kerugian besar akan dialami warga Surabaya. Dede mengatakan, Demokrat lewat tim pemenangan pilkada sedang berkomunikasi dengan PAN mengenai langkah yang akan ditempuh. Sedang dijajaki langkah yang akan diambil, termasuk kemungkinan mengusung pasangan calon lain.

”Saya belum update hasil pembicaraannya, yang jelas akan diputuskan bagaimana solusinya,” ujarnya. Kekecewaan yang sama ditunjukkan elite PAN. Anggota Tim Pilkada DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, DPP akan mengambil langkah yang taktis dan strategis karena partainya merasa sudah menjalankan mekanisme yang diatur dalam UU.

DPP PAN segera berkoordinasi dengan pengurus DPD dan DPW PAN di Surabaya dan Jawa Timur untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam tahapan verifikasi itu. ”Nanti kami juga akan melaporkan ke Bawaslu dan Panwaslu bahwa ada hal yang merugikan PAN,” tegasnya. Mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12/2015 Pasal 89, KPU Surabaya diwajibkan membuka kembali pendaftaran calon selama tiga hari yakni 6-8 September.

Seluruh partai politik, kecuali PDIP yang telah mengusung Risma-Wisnu, dipersilakan mendaftarkan calonnya. ”Partai politik tetap bisa mendukung pasangan calon yang baru saat pendaftaran dibuka,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta kemarin. Namun, Hadar menegaskan bahwa Rasiyo- Dhimam Abror sudah tidak bisa lagi diajukan sebagai pasangan calon.

Jika PAN dan Demokrat hendak mengajukan calon, mereka harus mencari pasangan calon lain. Pasangan Rasiyo Abror dinyatakan gugur karena surat rekomendasi dari DPP PAN untuk partai ini dinyatakan berbeda atau tidak identik. Surat rekomendasi yang diserahkan saat pendaftaran dalam bentuk hasil scan, berbeda dengan surat asli yang diserahkan saat perbaikan berkas. Perbedaan ada pada nomor seri meterai dan tulisan penanggalan yang tertera pada kedua surat.

Selain itu, Dhimam Abror juga dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak menyerahkan dokumen berupa surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak. ”Berdasarkan berita acara hasil rapat pleno KPU Nomor 4 2 / B A . K P U / 8 / 2 0 1 5 menyatakan bahwa pasangan calon Risma-Wisnu yang diusung PDIP memenuhi syarat (MS), sedangkan Rasiyo-Abror tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin saat menggelar jumpa pers di Surabaya kemarin.

Anggota Bawaslu Nasrullah menyatakan, KPU tidak perlu terlalu terburu-buru membuka pendaftaran untuk daerah dengan calon tunggal. Menurutnya, KPU perlu memberi jeda waktu karena dikhawatirkan pasangan yang gugur akan mengajukan sengketa pemilu. Tidak menutup kemungkinan Bawaslu dan Panwaslu menerima aduan dan laporan dari pasangan calon yang merasa dirugikan.

”Bisa jadi yang mengajukan sengketa terpenuhi syaratnya. Karena itu, kepastian tanggal tunggu dulu pengawas pemilu. Saya yakin panwas bisa percepat penanganan jika ada laporan,” ucapnya kemarin. Berbeda dengan Surabaya, dua daerah lain yakni Kota Samarinda, Kaltim, dan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur memastikan bisa melanjutkan tahapan pilkada. Pacitan dan Samarinda sama-sama meloloskan dua pasangan calon pada penetapan kemarin.

Tiga daerah ini terlambat menetapkan pasangan calon karena saat pendaftaran lalu hanya ada satu pasangan yang mendaftar sehingga dilakukan perpanjangan. ”Pacitan sudah ada dua pasangan, demikian juga Samarinda. Tapi, karena Kota Surabaya hanya diikuti satu pasangan calon, pendaftaran kembali dibuka,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

Pasangan calon untuk Kota Samarinda yakni Syaharie Ja’ang-Nusyirwan Ismail yang didukung oleh Demokrat, NasDem, dan PKS. Pasangan kedua, Murdiyat Noor-Iswandi, yang diusung PDIP dan Partai Hanura. Sedangkan pasangan calon di Pacitan yakni Bambang Susanto-Sri Retno Dhewanti yang diusung PDIP dan Partai Hanura, serta pasangan Indartato- Yudi Sumbogo yang diusung Partai Demokrat.

”Khusus Surabaya, mudahmudahan mereka segera menetapkan. Jangan terlalu lama, jangan sampai tahapan tertinggal dari daerah lain. Yang penting, untuk masa sengketa, masih cukup waktu tersedia. Pencoblosan pada 9 Desember bisa tetap serentak,” jelasnya.

Kiswondari/mula akmal/lukman hakim/okezone/ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9217 seconds (0.1#10.140)