IPW Anggap Wajar Penetapan Tersangka Capim KPK
Minggu, 30 Agustus 2015 - 16:20 WIB
IPW Anggap Wajar Penetapan Tersangka Capim KPK
A
A
A
JAKARTA - Penetapan salah seorang calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dinilai bukan hal mengejutkan. (Baca: Kabareskrim Sebut Ada Capim KPK Jadi Tersangka)
Menurut Indonesia Police Watch (ICW), siapapun bisa menjadi tersangka apabila Polri menemukan dua alat bukti kasus pidana.
"Siapa pun bisa ditetapkan sebagai tersangka jika melakukan pelanggaran hukum, tak terkecuali Capim KPK," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Sindonews, Minggu (30/8/2015).
Dia menilai penetapan tersangka yang disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso bukan hal mengejutkan.
Apalagi, lanjut dia, sebelumnya Pansel KPK sudah meminta Polri untuk menguji atau meneliti apakah para capim yang diseleksi terlibat kasus pidana.
"Atas permintaan itu Bareskrim memberi catatan atau stabilo bahwa ada capim yang sudah menjadi tersangka. Jadi tidak ada yang aneh di sini," tuturnya.
Pada Jumat 28 Agustus 2015, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan ada salah satu Capim KPK berstatus tersangka. Namun, Budi enggan membeberkan siapa Capim KPK tersebut.
Sebelumnya, Pansel mengatakan salah satu capim KPK yang berstatus tersangka itu tidak termasuk dalam delapan nama yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi nantinya.
PILIHAN:
Kontras: Presiden Jokowi, Segera Cari dan Kembalikan Kawan Kami!
Kontras: Presiden Jokowi, Segera Cari dan Kembalikan Kawan Kami!
source: http://nasional.sindonews.com/read/1038638/13/kontras-presiden-jokowi-segera-cari-dan-kembalikan-kawan-kami-1440915935
Menurut Indonesia Police Watch (ICW), siapapun bisa menjadi tersangka apabila Polri menemukan dua alat bukti kasus pidana.
"Siapa pun bisa ditetapkan sebagai tersangka jika melakukan pelanggaran hukum, tak terkecuali Capim KPK," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Sindonews, Minggu (30/8/2015).
Dia menilai penetapan tersangka yang disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso bukan hal mengejutkan.
Apalagi, lanjut dia, sebelumnya Pansel KPK sudah meminta Polri untuk menguji atau meneliti apakah para capim yang diseleksi terlibat kasus pidana.
"Atas permintaan itu Bareskrim memberi catatan atau stabilo bahwa ada capim yang sudah menjadi tersangka. Jadi tidak ada yang aneh di sini," tuturnya.
Pada Jumat 28 Agustus 2015, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan ada salah satu Capim KPK berstatus tersangka. Namun, Budi enggan membeberkan siapa Capim KPK tersebut.
Sebelumnya, Pansel mengatakan salah satu capim KPK yang berstatus tersangka itu tidak termasuk dalam delapan nama yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi nantinya.
PILIHAN:
Kontras: Presiden Jokowi, Segera Cari dan Kembalikan Kawan Kami!
Kontras: Presiden Jokowi, Segera Cari dan Kembalikan Kawan Kami!
source: http://nasional.sindonews.com/read/1038638/13/kontras-presiden-jokowi-segera-cari-dan-kembalikan-kawan-kami-1440915935
(dam)