KPK Periksa Saksi Kasus Suap Muba
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap kepada DPRD Musi Banyuasin terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba, Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.
Dalam kasus tersebut, KPK kembali memanggil Anggota DPRD Muba 2014-2019 Yulisman untuk diperiksa sebagai saksi untuk Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar.
"Dia (Yulisman) diperiksa untuk tersangka RIS (Riamon Iskandar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).
Dia belum mengetahui materi pemeriksaan terhadap Yulisman. Dia hanya mengeaskan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba.
Keempat tersangka, yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang sama KPK juga menetapkan tersangka baru, yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).
Dalam kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka. (Rakhmat)
PILIHAN:
Pemerintah Jokowi Diminta Dengarkan Saran SBY
Dalam kasus tersebut, KPK kembali memanggil Anggota DPRD Muba 2014-2019 Yulisman untuk diperiksa sebagai saksi untuk Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar.
"Dia (Yulisman) diperiksa untuk tersangka RIS (Riamon Iskandar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).
Dia belum mengetahui materi pemeriksaan terhadap Yulisman. Dia hanya mengeaskan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba.
Keempat tersangka, yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang sama KPK juga menetapkan tersangka baru, yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).
Dalam kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka. (Rakhmat)
PILIHAN:
Pemerintah Jokowi Diminta Dengarkan Saran SBY
(dam)