Pengguna Anggaran Tak Boleh Takut
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta pejabat tidak takut menggunakan anggaran untuk kelanjutan pembangunan. Apalagi, pengguna anggaran telah dilindungi UU No 30/ 2014 tentang Administrasi Negara.
Adanya undang-undang tersebut jelas memberikan kepastian hukum dalam penggunaan anggaran. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyerap anggaran secara maksimal.
”UU No 30 Tahun 2014 itu mengatur kekuatan diskresi bagi pejabat pemerintahan. Artinya, Anda semua dilindungi UU ini dalam pengambilan keputusan dan kebijakan untuk meningkatkan penyerapan anggaran tahun ini. Gunakanlah discretion power untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di instansi anda,” ujar Djarot dalam Pengarahan Gubernur DKI atas Instruksi Presiden RI terhadap Penyerapan Anggaran, di Balai Kota DKI Jakarta kemarin.
Dia menyebutkan total penyerapan belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 baru sekitar 19,2%. Artinya, dari total jumlah belanja daerah 2015 sebesar Rp63,65 triliun, yang baru terserap sebesar Rp12,22 triliun. Dalam pos anggaran belanja daerah terbagi menjadi tiga, yaitu belanja operasional, belanja modal, dan belanja tak terduga.
Belanja modal merupakan anggaran untuk proyek atau kegiatan pembangunan di Kota Jakarta. ”Belanja modal baru 2,43%, padahal kita hanya punya waktu tiga bulan lagi sebelum tutup tahun anggaran. Ini harus dipercepat,” tandasnya. Mantan wali kota Blitar itu menjelaskan, belanja operasi atau belanja tidak langsung lebih besar penyerapannya daripada belanja modal atau belanja langsung.
Seharusnya belanja langsung harus lebih besar dari belanja tidak langsung. Belanja operasional pada APBD yang terserap hingga 21 Agustus mencapai 27,18% atau sebesar Rp11,72 triliun dari total anggaran sebesar Rp43,13 triliun. ”Perintah Presiden itu jelas. Waktu kita enggak banyak, jadi kita harus dorong peningkatan penyerapan anggaran. Sekali lagi enggak usah takut untuk melaksanakan kegiatan pembangunan,” ujarnya.
Rincian APBD DKI sebesar Rp69,2 triliun, jumlah belanja modal dialokasikan Rp20,44 triliun. Dari jumlah tersebut yang baru terserap 2,43% atau sebesar Rp497,65 miliar, di antaranya belanja tanah baru terserap 1,16% atau Rp63,14 miliar dari total Rp5,43 triliun, belanja peralatan dan mesin baru terserap 1,6% atau Rp50,07 miliar dari total anggaran Rp3,13 triliun, serta belanja gedung dan bangunan baru terserap 2,86% atau Rp152,74 miliar dari total Rp5,33 triliun.
Kemudian belanja jalan, irigasi, dan jaringan terserap 3,56% atau Rp228,90 miliar dari total Rp6,43 triliun dan belanja aset tetap lainnya baru terserap 2,62% atau Rp2,78 miliar dari total Rp106,63 miliar. ”Kendalanya karena terlambat penetapan APBD juga ada masa transisi terhadap kebijakan baru, sehingga pelaksanaan APBD 2015 tidak berjalan dengan mulus. Saya harapkan pada 2016 berjalan mulus,” kata Djarot.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, perlambatan ekonomi di Jakarta diakibatkan faktor internal yaitu terjadinya perlambatan penyerapan anggaran. Penyebab penyerapan anggaran yang rendah karena adanya rasa ketakutan dan kekhawatiran akan terjerat hukum pidana.
Sehingga, para pejabat Pemprov DKI sebagai pengguna anggaran bertindak terlalu hati-hati yang berdampak pelaksanaan kegiatan pembangunan berjalan lamban. ”Pasal 25 ayat 1 UU No 30/2014 dikatakan penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan atasan pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Lagi pula, sanksi yang diatur UU ini hanya di PTUN bukan peradilan pidana. Pengambilan kebijakan diskresi sepanjang tidak ada niat untuk menguntungkan diri sendiri, ya bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Selain itu, Tito juga berjanji akan menginstruksikan jajarannya agar lebih selektif lagi melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi atas aduan masyarakat, bila penyelidikan akan dilakukan secara diamdiam sambil melakukan pendampingan bagi pejabat yang bersangkutan.
”Saya juga akan instruksikan kepada jajaran saya agar tidak mencari-cari kesalahan atau menakut-nakuti pejabat Pemprov DKI. Kalau ada oknum yang melakukan hal itu tolong laporkan ke saya,” tegasnya.
Bima setiyadi
Adanya undang-undang tersebut jelas memberikan kepastian hukum dalam penggunaan anggaran. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyerap anggaran secara maksimal.
”UU No 30 Tahun 2014 itu mengatur kekuatan diskresi bagi pejabat pemerintahan. Artinya, Anda semua dilindungi UU ini dalam pengambilan keputusan dan kebijakan untuk meningkatkan penyerapan anggaran tahun ini. Gunakanlah discretion power untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di instansi anda,” ujar Djarot dalam Pengarahan Gubernur DKI atas Instruksi Presiden RI terhadap Penyerapan Anggaran, di Balai Kota DKI Jakarta kemarin.
Dia menyebutkan total penyerapan belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 baru sekitar 19,2%. Artinya, dari total jumlah belanja daerah 2015 sebesar Rp63,65 triliun, yang baru terserap sebesar Rp12,22 triliun. Dalam pos anggaran belanja daerah terbagi menjadi tiga, yaitu belanja operasional, belanja modal, dan belanja tak terduga.
Belanja modal merupakan anggaran untuk proyek atau kegiatan pembangunan di Kota Jakarta. ”Belanja modal baru 2,43%, padahal kita hanya punya waktu tiga bulan lagi sebelum tutup tahun anggaran. Ini harus dipercepat,” tandasnya. Mantan wali kota Blitar itu menjelaskan, belanja operasi atau belanja tidak langsung lebih besar penyerapannya daripada belanja modal atau belanja langsung.
Seharusnya belanja langsung harus lebih besar dari belanja tidak langsung. Belanja operasional pada APBD yang terserap hingga 21 Agustus mencapai 27,18% atau sebesar Rp11,72 triliun dari total anggaran sebesar Rp43,13 triliun. ”Perintah Presiden itu jelas. Waktu kita enggak banyak, jadi kita harus dorong peningkatan penyerapan anggaran. Sekali lagi enggak usah takut untuk melaksanakan kegiatan pembangunan,” ujarnya.
Rincian APBD DKI sebesar Rp69,2 triliun, jumlah belanja modal dialokasikan Rp20,44 triliun. Dari jumlah tersebut yang baru terserap 2,43% atau sebesar Rp497,65 miliar, di antaranya belanja tanah baru terserap 1,16% atau Rp63,14 miliar dari total Rp5,43 triliun, belanja peralatan dan mesin baru terserap 1,6% atau Rp50,07 miliar dari total anggaran Rp3,13 triliun, serta belanja gedung dan bangunan baru terserap 2,86% atau Rp152,74 miliar dari total Rp5,33 triliun.
Kemudian belanja jalan, irigasi, dan jaringan terserap 3,56% atau Rp228,90 miliar dari total Rp6,43 triliun dan belanja aset tetap lainnya baru terserap 2,62% atau Rp2,78 miliar dari total Rp106,63 miliar. ”Kendalanya karena terlambat penetapan APBD juga ada masa transisi terhadap kebijakan baru, sehingga pelaksanaan APBD 2015 tidak berjalan dengan mulus. Saya harapkan pada 2016 berjalan mulus,” kata Djarot.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, perlambatan ekonomi di Jakarta diakibatkan faktor internal yaitu terjadinya perlambatan penyerapan anggaran. Penyebab penyerapan anggaran yang rendah karena adanya rasa ketakutan dan kekhawatiran akan terjerat hukum pidana.
Sehingga, para pejabat Pemprov DKI sebagai pengguna anggaran bertindak terlalu hati-hati yang berdampak pelaksanaan kegiatan pembangunan berjalan lamban. ”Pasal 25 ayat 1 UU No 30/2014 dikatakan penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan atasan pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Lagi pula, sanksi yang diatur UU ini hanya di PTUN bukan peradilan pidana. Pengambilan kebijakan diskresi sepanjang tidak ada niat untuk menguntungkan diri sendiri, ya bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Selain itu, Tito juga berjanji akan menginstruksikan jajarannya agar lebih selektif lagi melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi atas aduan masyarakat, bila penyelidikan akan dilakukan secara diamdiam sambil melakukan pendampingan bagi pejabat yang bersangkutan.
”Saya juga akan instruksikan kepada jajaran saya agar tidak mencari-cari kesalahan atau menakut-nakuti pejabat Pemprov DKI. Kalau ada oknum yang melakukan hal itu tolong laporkan ke saya,” tegasnya.
Bima setiyadi
(ftr)