Telat Mendarat, Delapan Pesawat Jamaah Haji Kena Denda

Kamis, 27 Agustus 2015 - 15:18 WIB
Telat Mendarat, Delapan...
Telat Mendarat, Delapan Pesawat Jamaah Haji Kena Denda
A A A
JAKARTA - Maskapai Garuda Indonesia ikut terkena dampak kasus belum keluarnya visa ribuan calon jamaah haji Indonesia.

Hingga Kamis (27/8/2015), ada delapan pesawat maskapai tersebut mengangkut jamaah haji itu terkena penalti dari otoritas Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Penalti dijatuhkan akibat Garuda mendarat di luar slot (jatah) waktu pendaratan.

“Ada delapan pesawat kami yang terkena penalti. Terkait dendanya, sekira 15.000 riyal setiap pesawat,” ujar Manager Operasional Garuda di Bandara Madinah, Saleh Nugraha, Kamis (27/8/2015) waktu Arab Saudi.

Untuk delapan pesawat tersebut, total dendanya mencapai sekira 120.000 riyal atau sekira Rp452 juta dengan kurs yang berlaku di Arab Saudi saat musim haji 1 riyal setara Rp3.770.

Penalti ini akibat penerbangan jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama dari embarkasi Ujungpandang (UPG) 1 yang terbang 21 Agustus lalu terlambat berangkat (delay).

Disusul tujuh penerbangan dari embarkasi Solo (SOC) juga terlambat berangkat. Keterlambatan ini karena gagalnya jamaah yang seharusnya berangkat ke Tanah Suci.

Keterlambatan itu karena para jamaah belum mengantongi visa. Alhasil ada puluhan kursi pesawat yang kosong.

Pihak embarkasi memutuskan mengisi kursi yang kosong dengan jamaah lain yang telah memiliki visa. Proses ini yang memakan waktu hingga akhirnya pesawat kena pinalti.

Saleh menjelaskan kasus pinalti ini pernah terjadi pada 1995 silam. “Kalau tahun kemarin pada gelombang pertama pemberangkatan haji, Garuda mencatat 97% on time performance (OTP) dari 206 penerbangan,” tuturnya.

Di sisi lain, AMAA merupakan bandara baru sehingga pelayannya berbeda dengan Bandara King Abul Aziz, Jeddah.

“Kalau di Jeddah kami mendapatkan form yang kemudian diisi dan diserahkan. Selanjutnya kalau di-aprrove berarti kita tidak dapat denda, jadi jelas. Kalau di Madinah ini tidak ada form, dan kami langsung dikenakan penalti,” urainya.

Sedangkan pihak Saudi Airlines yang juga mengangkut jamaah haji asal Indonesia menyatakan tidak terkena penalti.

“Kami tidak terkena penalti. Masih aman, Insya Allah,” kata Staf Operasional Saudi Arabian Airlines di Bandara Madinah, Febi Martawardaya.

Saudi Airlines mengangkut jamaah dari empat embarkasi yakni Batam, Palembang, Surabaya dan Jakarta dengan 166 kloter. “Kalau yang mendarat di Madinah separuhnya. Sisanya mendarat di Jeddah,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Kedatangan dan Pemulangan Jamaah Daerah Kerja (Daker) Bandara Jeddah-Madinah Edayanti Dasril Munir membenarkan terjadinya keterlambatan penerbangan akibat perubahan manifest.

“Di kloter UPG (Ujungpandang) satu terjadi delay kurang lebih sekitar 2 jam. Dari embarkasi Solo pun demikian. Intinya karena bongkar pasang manifest. Ini efek domino,” urainya.

Edayanti melanjutkan, sebenarnya ground time atau parkir pesawat Garuda di Bandara Adi Seomarmo, Solo sekira lima jam.

Dalam keadaan normal, kata dia, waktunya sangat mencukupi untuk menaikkan penumpang dan tidak akan mengalami keterlambatan.

“Tapi ternyata menjelang take off pun manifest belum clear. Pesawat kan nggak mungkin diberangkatkan tanpa ada kepastian penumpang, antara manifest dengan dokumen itu harus sama,” tegasnya.

Menurut dia, manifest sesuai prosedur seharusnya sudah selesai 2 x 24 jam. Ternyata menjelang keberangkatan, banyak jamaah haji yang visanya belum keluar.

“Sehingga instruksi Pak Dirjen kloter tersebut harus dipenuhi, yakni diambilkan dari jamaah-jamah yang memiliki visa,” ujarnya seraya mengharapkan kasus tersebut tidak terulang.


PILIHAN:


Jokowi Minta Said Aqil Tenangkan Warga NU
(dam)
Berita Terkait
Sepuluh Daerah di Indonesia...
Sepuluh Daerah di Indonesia dengan Antrean Haji Tercepat
Tahun Ini Haji Akbar,...
Tahun Ini Haji Akbar, Mengapa dan Apa Alasannya?
3 Terobosan Perdana...
3 Terobosan Perdana Haji 2025: Lebih Terbuka, Terjangkau, Kompetitif
Mengenal 3 Jenis Haji:...
Mengenal 3 Jenis Haji: Ifrad, Tamattu, dan Qiran
Indonesia Dapat Kuota...
Indonesia Dapat Kuota 221.000, Ini Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Haji 2025
Jadwal Haji Hingga Puncak...
Jadwal Haji Hingga Puncak Haji Tahun 2025
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
Arab Saudi Anjurkan...
Arab Saudi Anjurkan Calon Jamaah Haji Lakukan Vaksinasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved