Perang Gagasan Para Kandidat di Akhir Seleksi
Kamis, 27 Agustus 2015 - 09:24 WIB
Perang Gagasan Para Kandidat di Akhir Seleksi
A
A
A
LIMA calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) mengemukakan langkah prioritas jika terpilih dalam sesi tes wawancara terakhir kemarin.
Gagasan dan ide-ide dilontarkan kelima capim KPK kepada panitia seleksi (pansel). Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Saut Situmorang yang mendapat giliran pertama mengusulkan agar KPK mengevaluasi sistem penyadapan. Menurut dia, penyadapan yang dilakukan harus disesuaikan dengan teknologi yang berkembang saat ini seperti menggunakan kamera tersembunyi.
Bahkan evaluasi teknologi harus dilakukan 2 tahun sekali. Menurut Saut, pemutakhiran teknologi akan sangat membantu kerja KPK. Dia juga mengusulkan agar investigasi yang dilakukan KPK berbasis teknologi, terutama untuk mendukung operasi tangkap tangan (OTT). ”Jadi ini semua berkaitan dengan pengadaan,” ungkap Saut di hadapan Pansel Capim KPK di Jakarta kemarin.
Adapun capim lainnya, Surya Tjandra, yang dikenal sebagai pengacara dan aktivis buruh menyatakan akan melakukan pembenahan sistem manajemen dalam 100 hari masa kepemimpinannya. Pembenahan ini bukan berarti mengubah sistem yang ada, tetapi mereviu standar prosedur operasional yang sempat dibangun saat kepemimpinan Taufiequrachman Ruki.
Menurut dia, sistem tersebut sudah bagus, tetapi akhir-akhir ini justru semakin lemah karena adanya diskresi sehingga celah untuk politisasi dan intervensi semakin tinggi. Dia juga menilai keberadaan juru bicara di KPK sebagai penyambung lidah informasi terhadap media massa dan masyarakat dirasa sangat penting. Karena itu, dia mengusulkan agar komisioner KPK tidak perlu bicara maupun berhubungan dengan media.
”Saya usulkan kode etik baru. Pimpinan KPK tidak boleh bicara kepada media massa. Kerja terus saja. Jubir kita tambah. Kalau ada koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan maupun DPR, biarkan mereka yang bicara hasil pertemuannya,” ujar Surya. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko mengusulkan gagasan yang agak ekstrem.
Dia meminta adanya aturan gratifikasi seks pada ranah pidana. Sebab, menurut dia, berdasarkan pengalaman di tim asset tracking, banyak pejabat yang mendapatkan gratifikasi seks. Berdasarkan temuan, ketika pelacakan aset pejabat dilakukan, ternyata yang ditemukan hanya penggunaan uang untuk foya-foya dan perempuan. ”Pada kenyataannya tidak ada satu aset pun yang kami temui. Uangnya dimanfaatkan untuk itu,” ungkap Sujanarko.
Kemudian Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Sri Harijati justru meminta dibentuk dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. Dewan pengawas ini berbeda dengan pengawas internal KPK. Namun dewan ini nantinya harus masuk dalam struktur organisasi. ”Dan berkoordinasi dengan satuan pengawas lainnya,” ungkap Sri.
Selain itu, penekanan fungsi pengawasan ini akan bekerja sama dengan lembaga hukum lainnya. Sri pun sempat menyoroti wacana pembentukan penyidik independen. Dia mengaku setuju dengan wacana itu. Sebab, menurut dia, penyidik independen diperlukan mengingat makin berkembangnya modus korupsi dan perkara yang ditangani KPK.
Capim selanjutnya yang juga mantan Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mendez memandang perlu adanya satgas intelijen di KPK. Sebab intelijen KPK saat ini masih kurang optimal. Bukan hanya itu, dia juga meminta adanya peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur tindakan KPK.
”Misalnya masalah penyadapan, itu belum diatur secara harfiah, bagaimana melakukan penyadapan? Ini kadang KPK baru dapat info dari tukang loak saja, langsung disadap,” ujar Yotje.
Nurul adriyana
Gagasan dan ide-ide dilontarkan kelima capim KPK kepada panitia seleksi (pansel). Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Saut Situmorang yang mendapat giliran pertama mengusulkan agar KPK mengevaluasi sistem penyadapan. Menurut dia, penyadapan yang dilakukan harus disesuaikan dengan teknologi yang berkembang saat ini seperti menggunakan kamera tersembunyi.
Bahkan evaluasi teknologi harus dilakukan 2 tahun sekali. Menurut Saut, pemutakhiran teknologi akan sangat membantu kerja KPK. Dia juga mengusulkan agar investigasi yang dilakukan KPK berbasis teknologi, terutama untuk mendukung operasi tangkap tangan (OTT). ”Jadi ini semua berkaitan dengan pengadaan,” ungkap Saut di hadapan Pansel Capim KPK di Jakarta kemarin.
Adapun capim lainnya, Surya Tjandra, yang dikenal sebagai pengacara dan aktivis buruh menyatakan akan melakukan pembenahan sistem manajemen dalam 100 hari masa kepemimpinannya. Pembenahan ini bukan berarti mengubah sistem yang ada, tetapi mereviu standar prosedur operasional yang sempat dibangun saat kepemimpinan Taufiequrachman Ruki.
Menurut dia, sistem tersebut sudah bagus, tetapi akhir-akhir ini justru semakin lemah karena adanya diskresi sehingga celah untuk politisasi dan intervensi semakin tinggi. Dia juga menilai keberadaan juru bicara di KPK sebagai penyambung lidah informasi terhadap media massa dan masyarakat dirasa sangat penting. Karena itu, dia mengusulkan agar komisioner KPK tidak perlu bicara maupun berhubungan dengan media.
”Saya usulkan kode etik baru. Pimpinan KPK tidak boleh bicara kepada media massa. Kerja terus saja. Jubir kita tambah. Kalau ada koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan maupun DPR, biarkan mereka yang bicara hasil pertemuannya,” ujar Surya. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko mengusulkan gagasan yang agak ekstrem.
Dia meminta adanya aturan gratifikasi seks pada ranah pidana. Sebab, menurut dia, berdasarkan pengalaman di tim asset tracking, banyak pejabat yang mendapatkan gratifikasi seks. Berdasarkan temuan, ketika pelacakan aset pejabat dilakukan, ternyata yang ditemukan hanya penggunaan uang untuk foya-foya dan perempuan. ”Pada kenyataannya tidak ada satu aset pun yang kami temui. Uangnya dimanfaatkan untuk itu,” ungkap Sujanarko.
Kemudian Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Sri Harijati justru meminta dibentuk dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. Dewan pengawas ini berbeda dengan pengawas internal KPK. Namun dewan ini nantinya harus masuk dalam struktur organisasi. ”Dan berkoordinasi dengan satuan pengawas lainnya,” ungkap Sri.
Selain itu, penekanan fungsi pengawasan ini akan bekerja sama dengan lembaga hukum lainnya. Sri pun sempat menyoroti wacana pembentukan penyidik independen. Dia mengaku setuju dengan wacana itu. Sebab, menurut dia, penyidik independen diperlukan mengingat makin berkembangnya modus korupsi dan perkara yang ditangani KPK.
Capim selanjutnya yang juga mantan Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mendez memandang perlu adanya satgas intelijen di KPK. Sebab intelijen KPK saat ini masih kurang optimal. Bukan hanya itu, dia juga meminta adanya peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur tindakan KPK.
”Misalnya masalah penyadapan, itu belum diatur secara harfiah, bagaimana melakukan penyadapan? Ini kadang KPK baru dapat info dari tukang loak saja, langsung disadap,” ujar Yotje.
Nurul adriyana
(ftr)