Usai Diperiksa, Ketua DPRD Muba Kelabui Wartawan

Kamis, 27 Agustus 2015 - 00:31 WIB
Usai Diperiksa, Ketua...
Usai Diperiksa, Ketua DPRD Muba Kelabui Wartawan
A A A
JAKARTA - Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba) Riamon Iskandar selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Riamon diperiksa sejak pagi hingga keluar pukul 15.30 WIB.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap kepada DPRD Musi Banyuasin (Muba) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba, Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.

Usai diperiksa, pemimpin legislator Muba itu sempat berhasil mengelabui para wartawan, karena diuntungkan dengan wajahnya yang tidak dikenali oleh wartawan.

Untungnya ada sejumlah wartawan yang berhasil mengenali wajah Riamon yang langsung menguber politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sampai ke luar Gedung KPK.

Dia tampak kaget ketika seorang pewarta menyapa dan mendekatinya. Sewaktu ditanya soal pemeriksaan, Riamon pun ogah bersuara. Dia menelepon tanpa menggubris pertanyaan wartawan.‬

"Mana mobilnya?" tanya Riamon kepada pendampingnya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 26 Agustus 2015.

Wartawan yang berhasil mencegatnya terus mengkonfirmasi soal pemeriksaan Riamon yang datang ke KPK mengenakan kemeja biru motif abu-abu. Namun Riamon memilih irit bicara kepada wartawan.

"Saya diperiksa untuk tersangka Lucianty," jelas Riamon.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang sama KPK juga menetapkan tersangka baru. Mereka adalah Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF). Kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka.

Pilihan:

Pesawat Tempur TNI AU Serang Angkatan Udara Australia

SBY: Persoalan Bangsa Bermuara pada Kepemimpinan
(maf)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved