Usai Diperiksa, Ketua DPRD Muba Kelabui Wartawan
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba) Riamon Iskandar selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Riamon diperiksa sejak pagi hingga keluar pukul 15.30 WIB.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap kepada DPRD Musi Banyuasin (Muba) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba, Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.
Usai diperiksa, pemimpin legislator Muba itu sempat berhasil mengelabui para wartawan, karena diuntungkan dengan wajahnya yang tidak dikenali oleh wartawan.
Untungnya ada sejumlah wartawan yang berhasil mengenali wajah Riamon yang langsung menguber politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sampai ke luar Gedung KPK.
Dia tampak kaget ketika seorang pewarta menyapa dan mendekatinya. Sewaktu ditanya soal pemeriksaan, Riamon pun ogah bersuara. Dia menelepon tanpa menggubris pertanyaan wartawan.
"Mana mobilnya?" tanya Riamon kepada pendampingnya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 26 Agustus 2015.
Wartawan yang berhasil mencegatnya terus mengkonfirmasi soal pemeriksaan Riamon yang datang ke KPK mengenakan kemeja biru motif abu-abu. Namun Riamon memilih irit bicara kepada wartawan.
"Saya diperiksa untuk tersangka Lucianty," jelas Riamon.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang sama KPK juga menetapkan tersangka baru. Mereka adalah Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF). Kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka.
Pilihan:
Pesawat Tempur TNI AU Serang Angkatan Udara Australia
SBY: Persoalan Bangsa Bermuara pada Kepemimpinan
Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap kepada DPRD Musi Banyuasin (Muba) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba, Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.
Usai diperiksa, pemimpin legislator Muba itu sempat berhasil mengelabui para wartawan, karena diuntungkan dengan wajahnya yang tidak dikenali oleh wartawan.
Untungnya ada sejumlah wartawan yang berhasil mengenali wajah Riamon yang langsung menguber politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sampai ke luar Gedung KPK.
Dia tampak kaget ketika seorang pewarta menyapa dan mendekatinya. Sewaktu ditanya soal pemeriksaan, Riamon pun ogah bersuara. Dia menelepon tanpa menggubris pertanyaan wartawan.
"Mana mobilnya?" tanya Riamon kepada pendampingnya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 26 Agustus 2015.
Wartawan yang berhasil mencegatnya terus mengkonfirmasi soal pemeriksaan Riamon yang datang ke KPK mengenakan kemeja biru motif abu-abu. Namun Riamon memilih irit bicara kepada wartawan.
"Saya diperiksa untuk tersangka Lucianty," jelas Riamon.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang sama KPK juga menetapkan tersangka baru. Mereka adalah Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF). Kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka.
Pilihan:
Pesawat Tempur TNI AU Serang Angkatan Udara Australia
SBY: Persoalan Bangsa Bermuara pada Kepemimpinan
(maf)