Komisi III DPR Cegah Upaya Intervensi Kasus VSIC
Rabu, 26 Agustus 2015 - 17:28 WIB
Komisi III DPR Cegah Upaya Intervensi Kasus VSIC
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mempelajari dulu ada tidaknya potensi kerugian negara dalam menangani kasus dugaan korupsi atas pembelian aset oleh Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mengatakan, pihaknya sebagai wakil rakyat perlu meminta informasi dari pihak terkait untuk mengetahui masalah tersebut.
"Jangan ada tendensi dulu, apalagi menyangkut kepentingan pemeriksaan dan kepentingan masyarakat Indonesia umumnya," ujar Muslim, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, pemanggilan Jaksa Agung HM Prasetyo oleh DPR beberapa waktu lalu untuk mengingatkan agar kejaksaan tidak menyimpang dari tugasnya dalam menegakkan hukum.
"Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Kalau memang ditemukan pelanggaran silakan proses, kita tidak mau dalam penanganan kasus Jaksa Agung terkesan tebang pilih," jelasnya.
Baca: Pemimpin DPR Panggil Jaksa Agung Bahas Penggeledahan PT VSI.
Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mengatakan, pihaknya sebagai wakil rakyat perlu meminta informasi dari pihak terkait untuk mengetahui masalah tersebut.
"Jangan ada tendensi dulu, apalagi menyangkut kepentingan pemeriksaan dan kepentingan masyarakat Indonesia umumnya," ujar Muslim, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, pemanggilan Jaksa Agung HM Prasetyo oleh DPR beberapa waktu lalu untuk mengingatkan agar kejaksaan tidak menyimpang dari tugasnya dalam menegakkan hukum.
"Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Kalau memang ditemukan pelanggaran silakan proses, kita tidak mau dalam penanganan kasus Jaksa Agung terkesan tebang pilih," jelasnya.
Baca: Pemimpin DPR Panggil Jaksa Agung Bahas Penggeledahan PT VSI.
(kur)