Kasus VSIC, Kejagung Diminta Jangan Diskriminasi
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi atas pembelian aset oleh Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh tim Satgasus Kejagung.
Pengamat politik dari The Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengingatkan tim Satgasus Kejagung hati-hati sebelum melakukan tindakan hukum, termasuk dalam menangani kasus PT VSI.
"Jadi kalau mau menegakkan mengedepankan prinsip keadilan, hukum tanpa diskriminasi, tanpa kriminalisasi baru saya dukung," ujar Karyono, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Dia menegaskan, dalam penegakan hukum harus menggunakan asas prudensial (kehati-hatian), tidak bisa dengan cara serampangan. Menurutnya, asas kehati-hatian ini penting untuk menghindari kesalahan ke depan.
"Banyak perusahaan yang membeli aset dari BPPN saat itu, kenapa hanya PT Victoria Sekuritas Indonesia yang diungkap ke publik?" ucapnya.
Baca: Kasus VSIC, Kejagung Harusnya Selidiki BPPN.
Pengamat politik dari The Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengingatkan tim Satgasus Kejagung hati-hati sebelum melakukan tindakan hukum, termasuk dalam menangani kasus PT VSI.
"Jadi kalau mau menegakkan mengedepankan prinsip keadilan, hukum tanpa diskriminasi, tanpa kriminalisasi baru saya dukung," ujar Karyono, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Dia menegaskan, dalam penegakan hukum harus menggunakan asas prudensial (kehati-hatian), tidak bisa dengan cara serampangan. Menurutnya, asas kehati-hatian ini penting untuk menghindari kesalahan ke depan.
"Banyak perusahaan yang membeli aset dari BPPN saat itu, kenapa hanya PT Victoria Sekuritas Indonesia yang diungkap ke publik?" ucapnya.
Baca: Kasus VSIC, Kejagung Harusnya Selidiki BPPN.
(kur)