Pemerintah Indonesia Akan Usut Pembunuh TKI di Yordania
Selasa, 25 Agustus 2015 - 21:16 WIB
Pemerintah Indonesia Akan Usut Pembunuh TKI di Yordania
A
A
A
JAKARTA - Meski majikan pembunuh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yordania dari kalangan polisi militer dan Yordania masuk negara yang dimoratorium, namun Pemerintah Indonesia akan berjuang melakukan perlawanan hukum.
Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Lisna Y Poeloengan mengatakan, pemerintah melalui fungsi konsuler di KBRI Yordania akan melakukan perlawanan hukum untuk membawa pelaku pembunuh TKI berinsial S itu ke penjara.
Diakui Lisna, sudah ada mekanisme pembelaan yang dipersiapkan tim pembela yang disiapkan Kemenlu dan mencari bukti kuat agar kasusnya bisa segera dibawa ke meja hijau.
"Siapapun pelakunya akan kami bawa ke pengadilan. Kita akan melakukan perlawanan hukum untuk membawa pelaku ke penjara meski dia istri polisi militer setempat," kata Lisna ketika dihubungi Koran SINDO, Selasa (25/8/2015).
Lisna yakin pemerintah akan berhasil memenjarakan pelaku. Sebab tidak sekali ini kasus kekerasan kepada pekerja Indonesia di luar negeri terjadi.
Contohnya kasus terakhir Erwiana menang di pengadilan Hongkong Februari lalu dan menjerat majikan perempuannya Law Wan Tung ke penjara dan membayar denda 28.800 Dolar Hongkong.
Pembela dari Pemerintah Indonesia, ujarnya, akan meyakinkan pemerintahan Yordania bahwa hukum harus ditegakkan bagi semua masyarakat, termasuk ke kalangan polisi militer tersebut.
Lisna menerangkan, meski status pengiriman TKI ke Yordania masih moratorium namun negara akan membela warga negaranya di negara manapun. Lalu jika memang terbukti TKI asal Grobogan, Jawa Tengah itu TKI ilegal, pemerintah tetap akan membelanya.
Meski demikian BNP2TKI akan melakukan penelusuran lebih lanjut, apakah korban dikirim secara ilegal atau tidak. Juga akan ditelusuri siapakah penyalur yang memberangkatkan dan apakah terdata di dinas ketenagakerjaan setempat.
"Kita akan menelusuri lebih lanjut apakah TKI itu ilegal atau tidak. Tetapi percayalah kami akan melakukan perlawanan hukum agar majikannya dipenjara," tegasnya.
Sebelumnya, kabar duka kembali menimpa TKI. Kali ini, seorang buruh migran wanita Indonesia asal Grobogan, tewas dipukul majikannya di Yordania pada 15 Agustus silam. Jenazah korban akan dipulangkan secepatnya.
”Kami mendapat laporan bahwa pada tanggal 15 Agustus ada kejadian yang menimpa TKI kita di Yordania. Di sana ada satu TKI dari Jawa Tengah tewas dibunuh majikan perempuannya,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir di Kantor Kemlu, Jakarta, kemarin.
Arrmanatha menambahkan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman, Yordania, akan mengurus jenazah korban dan mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan otoritas setempat. Menurut keterangan KBRI Amman, TKI itu berusia 30 tahun, berinisial S, dan dibunuh di Kota Irbid, 92 km dari Ibu Kota Amman.
”TKI itu awalnya hanya bertengkar dengan majikannya, tetapi berujung pada akibat yang lebih fatal. Yang bersangkutan dipukul di belakang kepala. Hasil autopsi di rumah sakit (RS) setempat juga menunjukkan kepala korban mengalami benturan pukulan di bagian belakang. Nyawanya tidak tertolong,” tambah Arrmanatha.
Pelaku pembunuhan merupakan majikan perempuan korban yang bersuamikan seorang anggota kepolisian militer.
Pilihan:
Di NTT, TNI AU dan Tentara Australia 'Duel' di Udara
SBY: Persoalan Bangsa Bermuara pada Kepemimpinan
Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Lisna Y Poeloengan mengatakan, pemerintah melalui fungsi konsuler di KBRI Yordania akan melakukan perlawanan hukum untuk membawa pelaku pembunuh TKI berinsial S itu ke penjara.
Diakui Lisna, sudah ada mekanisme pembelaan yang dipersiapkan tim pembela yang disiapkan Kemenlu dan mencari bukti kuat agar kasusnya bisa segera dibawa ke meja hijau.
"Siapapun pelakunya akan kami bawa ke pengadilan. Kita akan melakukan perlawanan hukum untuk membawa pelaku ke penjara meski dia istri polisi militer setempat," kata Lisna ketika dihubungi Koran SINDO, Selasa (25/8/2015).
Lisna yakin pemerintah akan berhasil memenjarakan pelaku. Sebab tidak sekali ini kasus kekerasan kepada pekerja Indonesia di luar negeri terjadi.
Contohnya kasus terakhir Erwiana menang di pengadilan Hongkong Februari lalu dan menjerat majikan perempuannya Law Wan Tung ke penjara dan membayar denda 28.800 Dolar Hongkong.
Pembela dari Pemerintah Indonesia, ujarnya, akan meyakinkan pemerintahan Yordania bahwa hukum harus ditegakkan bagi semua masyarakat, termasuk ke kalangan polisi militer tersebut.
Lisna menerangkan, meski status pengiriman TKI ke Yordania masih moratorium namun negara akan membela warga negaranya di negara manapun. Lalu jika memang terbukti TKI asal Grobogan, Jawa Tengah itu TKI ilegal, pemerintah tetap akan membelanya.
Meski demikian BNP2TKI akan melakukan penelusuran lebih lanjut, apakah korban dikirim secara ilegal atau tidak. Juga akan ditelusuri siapakah penyalur yang memberangkatkan dan apakah terdata di dinas ketenagakerjaan setempat.
"Kita akan menelusuri lebih lanjut apakah TKI itu ilegal atau tidak. Tetapi percayalah kami akan melakukan perlawanan hukum agar majikannya dipenjara," tegasnya.
Sebelumnya, kabar duka kembali menimpa TKI. Kali ini, seorang buruh migran wanita Indonesia asal Grobogan, tewas dipukul majikannya di Yordania pada 15 Agustus silam. Jenazah korban akan dipulangkan secepatnya.
”Kami mendapat laporan bahwa pada tanggal 15 Agustus ada kejadian yang menimpa TKI kita di Yordania. Di sana ada satu TKI dari Jawa Tengah tewas dibunuh majikan perempuannya,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir di Kantor Kemlu, Jakarta, kemarin.
Arrmanatha menambahkan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman, Yordania, akan mengurus jenazah korban dan mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan otoritas setempat. Menurut keterangan KBRI Amman, TKI itu berusia 30 tahun, berinisial S, dan dibunuh di Kota Irbid, 92 km dari Ibu Kota Amman.
”TKI itu awalnya hanya bertengkar dengan majikannya, tetapi berujung pada akibat yang lebih fatal. Yang bersangkutan dipukul di belakang kepala. Hasil autopsi di rumah sakit (RS) setempat juga menunjukkan kepala korban mengalami benturan pukulan di bagian belakang. Nyawanya tidak tertolong,” tambah Arrmanatha.
Pelaku pembunuhan merupakan majikan perempuan korban yang bersuamikan seorang anggota kepolisian militer.
Pilihan:
Di NTT, TNI AU dan Tentara Australia 'Duel' di Udara
SBY: Persoalan Bangsa Bermuara pada Kepemimpinan
(maf)