OC Kaligis 'Siram' Ribuan Dolar ke Panitera PTUN Medan
A
A
A
JAKARTA - Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan mengaku menerima uang ribuan dolar dari pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis/OCK).
Diketahui, baik Syamsir dan OC Kaligis keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan.
Pengakuan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Syamsir, John Ely Tumanggor usai mendampingi kliennya menandatangi berkas perkara yang sudah tahap P21 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Jhon, uang sebesar USD2.000 yang diterima kliennya diserahkan selama dua kali yakni, pertama oleh OC Kaligis, kemudian oleh anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry.
"Kebetulan ada titipan uang dari OCK. Pertama dari OCK, kedua Gerry. Pertama seribu dollar AS, kedua juga sama, untuk dia (Syamsir)," ungkap Jhon usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2015).
Jhon saat dikonfirmasi soal pemberian uang OC Kaligis kepada Hakim PTUN, dia mengklaim kliennya tidak mengetahui secara pasti. Menurut dia, kliennya hanya bertugas untuk mempertemukan antara Hakim PTUN Medan dengan ayah pesintron cantik Velove Vexia itu.
"Tapi yang jelas dia tidak pernah terlibat suap menyuap antara hakim dan OCK. Tugasnya cuma mengantar Hakim ke OCK. Sebagaimana tugas keseharian," tandasnya.
Sejauh ini, kasus dugaan suap hakim PTUN Medan sudah menjerat delapan tersangka. Awalnya Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry ditangkap KPK pada 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry dalam pemenangan gugatan terhadap surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana Bansos.
Pengacara kondang OC Kaligis juga dijerat KPK sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evi Susanti yang ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2015.
Pilihan:
Di NTT, TNI AU dan Tentara Australia 'Duel' di Udara
Diketahui, baik Syamsir dan OC Kaligis keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan.
Pengakuan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Syamsir, John Ely Tumanggor usai mendampingi kliennya menandatangi berkas perkara yang sudah tahap P21 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Jhon, uang sebesar USD2.000 yang diterima kliennya diserahkan selama dua kali yakni, pertama oleh OC Kaligis, kemudian oleh anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry.
"Kebetulan ada titipan uang dari OCK. Pertama dari OCK, kedua Gerry. Pertama seribu dollar AS, kedua juga sama, untuk dia (Syamsir)," ungkap Jhon usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2015).
Jhon saat dikonfirmasi soal pemberian uang OC Kaligis kepada Hakim PTUN, dia mengklaim kliennya tidak mengetahui secara pasti. Menurut dia, kliennya hanya bertugas untuk mempertemukan antara Hakim PTUN Medan dengan ayah pesintron cantik Velove Vexia itu.
"Tapi yang jelas dia tidak pernah terlibat suap menyuap antara hakim dan OCK. Tugasnya cuma mengantar Hakim ke OCK. Sebagaimana tugas keseharian," tandasnya.
Sejauh ini, kasus dugaan suap hakim PTUN Medan sudah menjerat delapan tersangka. Awalnya Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry ditangkap KPK pada 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry dalam pemenangan gugatan terhadap surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana Bansos.
Pengacara kondang OC Kaligis juga dijerat KPK sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evi Susanti yang ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2015.
Pilihan:
Di NTT, TNI AU dan Tentara Australia 'Duel' di Udara
(maf)