Sejumlah Kasus Belum ke Pengadilan, Ini Jawaban Kabareskrim
Selasa, 25 Agustus 2015 - 16:25 WIB
Sejumlah Kasus Belum ke Pengadilan, Ini Jawaban Kabareskrim
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah dugaan kasus pidana umum maupun korupsi yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hingga kini beberapa belum dibawa ke pengadilan. Lalu bagaimana tanggapan Kabareskrim?
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, pihaknya menangani secara serius segala laporan maupun kasus yang tengah mereka tangani.
"Ya pasti kita tangani semua serius, tanggung jawab pekerjaan," kata pria yang akrab disapa Buwas ini di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015).
Dia memastikan, tidak ada kendala dalam menangani berbagai kasus. Hanya saja ada beberapa berkas yang dikembalikan Kejaksaan, sehingga belum berakhir di pengadilan.
"Ada proses, tidak ada kendala. Sekarang kalau soal pengembalian berkas itu memang sistemnya begitu mekanismenya," ujarnya.
Jenderal bintang tiga ini menyampaikan, dalam menangani satu perkara maka seluruhnya harus sempurna sebelum akhirnya bisa diterima Kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan.
"Artinya dikontrol pekerjaan kita, ada yang harus disempurnakan lagi. Biasa tidak ada masalah," tandasnya.
Sekadar informasi, beberapa perkara yang ditangani dan belum dibawa ke pengadilan di antaranya, dugaan pengarahan saksi palsu Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto, kasus rumah kaca yang menyeret Ketua KPK nonaktif Abraham Samad, hingga dugaan korupsi payment gateway dengan tersangka mantan Wamenkumham Denny Indrayana serta beberapa perkara lainnya.
Pilihan:
Di NTT, TNI AU dan Tentara Australia 'Duel' di Udara
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, pihaknya menangani secara serius segala laporan maupun kasus yang tengah mereka tangani.
"Ya pasti kita tangani semua serius, tanggung jawab pekerjaan," kata pria yang akrab disapa Buwas ini di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015).
Dia memastikan, tidak ada kendala dalam menangani berbagai kasus. Hanya saja ada beberapa berkas yang dikembalikan Kejaksaan, sehingga belum berakhir di pengadilan.
"Ada proses, tidak ada kendala. Sekarang kalau soal pengembalian berkas itu memang sistemnya begitu mekanismenya," ujarnya.
Jenderal bintang tiga ini menyampaikan, dalam menangani satu perkara maka seluruhnya harus sempurna sebelum akhirnya bisa diterima Kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan.
"Artinya dikontrol pekerjaan kita, ada yang harus disempurnakan lagi. Biasa tidak ada masalah," tandasnya.
Sekadar informasi, beberapa perkara yang ditangani dan belum dibawa ke pengadilan di antaranya, dugaan pengarahan saksi palsu Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto, kasus rumah kaca yang menyeret Ketua KPK nonaktif Abraham Samad, hingga dugaan korupsi payment gateway dengan tersangka mantan Wamenkumham Denny Indrayana serta beberapa perkara lainnya.
Pilihan:
Di NTT, TNI AU dan Tentara Australia 'Duel' di Udara
(maf)