Bawaslu Mulai Ramai Gugatan Pendaftaran Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Pasangan calon yang gugur dalam proses pendaftaran Pilkada mulai mengambil langkah gugatan ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di daerahnya masing-masing.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat setidaknya hingga pagi ini sudah ada 10 laporan yang masuk, dari para pihak yang merasa dirugikan atas penetapan calon pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Lebih dari 10, sampai pagi ini saja. (Kalau) sampai sore saya yakin akan terus bertambah," ujar Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid saat bertandang ke Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Adapun materi gugatan mayoritas berkutat pada persoalan digugurkannya proses pendaftaran mereka oleh KPU. "Itu tadi, pendiskualifikasian penetapan calon kemarin," jelas Muhammad.
Terlebih jalan satu-satunya mereka bisa diikutsertakan kembali dalam pilkada hanyalah dengan mengajukan gugatan ke panwaslu ataupun bawaslu provinsi. "Dan sebagaimana kita ketahui panwaslu pada saat itu final dan mengikat. Jadi kami memang memberi perhatian serius," tuturnya.
Muhammad menambahkan, potensi meningkatnya jumlah gugatan sejalan dengan dibukanya proses sengketa sesuai dengan aturan KPU. "Karena dalam aturan KPU, ini memang tahapan keberatan atau sengketa," jelas Muhammad.
PILIHAN:
KPK Periksa Eks Sopir Bambang Karyanto untuk Ketua DPRD Muba
Pemimpin DPR Serahkan Gedung Baru ke Menkeu dan Banggar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat setidaknya hingga pagi ini sudah ada 10 laporan yang masuk, dari para pihak yang merasa dirugikan atas penetapan calon pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Lebih dari 10, sampai pagi ini saja. (Kalau) sampai sore saya yakin akan terus bertambah," ujar Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid saat bertandang ke Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Adapun materi gugatan mayoritas berkutat pada persoalan digugurkannya proses pendaftaran mereka oleh KPU. "Itu tadi, pendiskualifikasian penetapan calon kemarin," jelas Muhammad.
Terlebih jalan satu-satunya mereka bisa diikutsertakan kembali dalam pilkada hanyalah dengan mengajukan gugatan ke panwaslu ataupun bawaslu provinsi. "Dan sebagaimana kita ketahui panwaslu pada saat itu final dan mengikat. Jadi kami memang memberi perhatian serius," tuturnya.
Muhammad menambahkan, potensi meningkatnya jumlah gugatan sejalan dengan dibukanya proses sengketa sesuai dengan aturan KPU. "Karena dalam aturan KPU, ini memang tahapan keberatan atau sengketa," jelas Muhammad.
PILIHAN:
KPK Periksa Eks Sopir Bambang Karyanto untuk Ketua DPRD Muba
Pemimpin DPR Serahkan Gedung Baru ke Menkeu dan Banggar
(kri)