Periksa Gatot di KPK, Kejagung Turunkan Kasubdit Penyidikan
Selasa, 25 Agustus 2015 - 11:58 WIB
Periksa Gatot di KPK, Kejagung Turunkan Kasubdit Penyidikan
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan dana daerah bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013.
Dalam menyidik kasus tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung langsung menurunkan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyidikan Kejagung untuk memeriksa Gatot.
"Nantilah nanti, kita minta keterangan dulu," ujar Kasubdit Kejagung Sarjono Turin saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Meski kasus tersebut ditangani pihak Kejagung, Gatot yang merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan meminta keterangannya disampaikan di Kantor KPK. Permintaan itu pun disetujui dua lembaga penegak hukum.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho telah menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Suap itu diduga terkait dengan penanganan kasus korupsi bansos dan BDB tahun anggaran 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013 sekarang resmi ditangani Kejagung. Dalam perkara Bansos, penyidik Kejagung telah memanggil puluhan saksi termasuk Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.
PILIHAN:
Kejagung Periksa Gubernur Sumut di KPK
PAN Nilai Tujuh Proyek DPR Tak Perlu Dipaksakan
Dalam menyidik kasus tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung langsung menurunkan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyidikan Kejagung untuk memeriksa Gatot.
"Nantilah nanti, kita minta keterangan dulu," ujar Kasubdit Kejagung Sarjono Turin saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Meski kasus tersebut ditangani pihak Kejagung, Gatot yang merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan meminta keterangannya disampaikan di Kantor KPK. Permintaan itu pun disetujui dua lembaga penegak hukum.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho telah menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Suap itu diduga terkait dengan penanganan kasus korupsi bansos dan BDB tahun anggaran 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013 sekarang resmi ditangani Kejagung. Dalam perkara Bansos, penyidik Kejagung telah memanggil puluhan saksi termasuk Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.
PILIHAN:
Kejagung Periksa Gubernur Sumut di KPK
PAN Nilai Tujuh Proyek DPR Tak Perlu Dipaksakan
(kri)