Badan Cyber Nasional Boleh Dibentuk Asal Diatur UU
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana membuat Badan Siber (Cyber) Nasional (BCN) yang pembentukannya akan bekerja sama dengan Central Intelligence Agency (CIA) dan menyedot data-data percakapan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menilai, BCN memang perlu dibentuk, terutama dari sisi kebutuhan cyber defence. Kendati demikian, kata dia, supaya badan terseut kuat secara struktural dalam sistem kenegaraan Indonesia, tentu pendiriannya harus dengan undang-undang (UU).
"Tanpa UU, beda rezim bisa enggak dijamin kelanggengannya," ujar Hanafi saat dihubungi wartawan, Selasa (25/8/2015).
Terkait BCN yang dinilai sebagai ancaman bagi warga lantaran akan adanya fungsi surveillance terhadap warga negara, kata Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, maka hal tersebut akan dapat dihindari jika ada UU BCN.
"Di Amerika saja kewenangan badan sejenis yang melakukan surveillance juga diatur dalam UU Freedom Act 2015," ucap Hanafi.
Maka itu, Hanafi menilai, untuk membentuk BCN tentu harus ada aturan yang jelas. Misal, aturan hukum seperti UU lantaran BCN menyangkut soal infrastruktur cyber, anggaran, ekspertise khusus.
Tanpa adanya UU, kata dia, maka nasib BCN hanya akan menjadi temporer dan sewaktu-waktu bubar tergantung selera pemerintah yang sedang berkuasa.
"Jika demikian, lebih baik fungsi BCN sebagai koordinator cyber nasional ya dijalankan saja oleh Kopolkam tanpa harus bikin badan baru. Toh di TNI dan di Departemen Pertahanan sudah ada badan cyber dengan fungsi yang sama. Tinggal digalang saja koordinasi oleh kementrian berwenang," jelas Hanafi.
Kemudian jika UU BCN itu akan dibuat, maka menurutnya, pemerintah harus memperhatikan beberapa hal yang menjadi kunci. "Jadi harus ada jaminan kebebasan pribadi warga negara soal data, pembatasan kewenangan badan, jaminan keamanan nasional, transparansi, dan larangan pengumpulan data besar tanpa seleksi," tandas Hanafi.
PILIHAN:
Komisi I DPR: Badan Cyber Nasional Tak Perlu!
Pemerintah Jokowi Bakal Bentuk Badan Cyber Nasional
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menilai, BCN memang perlu dibentuk, terutama dari sisi kebutuhan cyber defence. Kendati demikian, kata dia, supaya badan terseut kuat secara struktural dalam sistem kenegaraan Indonesia, tentu pendiriannya harus dengan undang-undang (UU).
"Tanpa UU, beda rezim bisa enggak dijamin kelanggengannya," ujar Hanafi saat dihubungi wartawan, Selasa (25/8/2015).
Terkait BCN yang dinilai sebagai ancaman bagi warga lantaran akan adanya fungsi surveillance terhadap warga negara, kata Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, maka hal tersebut akan dapat dihindari jika ada UU BCN.
"Di Amerika saja kewenangan badan sejenis yang melakukan surveillance juga diatur dalam UU Freedom Act 2015," ucap Hanafi.
Maka itu, Hanafi menilai, untuk membentuk BCN tentu harus ada aturan yang jelas. Misal, aturan hukum seperti UU lantaran BCN menyangkut soal infrastruktur cyber, anggaran, ekspertise khusus.
Tanpa adanya UU, kata dia, maka nasib BCN hanya akan menjadi temporer dan sewaktu-waktu bubar tergantung selera pemerintah yang sedang berkuasa.
"Jika demikian, lebih baik fungsi BCN sebagai koordinator cyber nasional ya dijalankan saja oleh Kopolkam tanpa harus bikin badan baru. Toh di TNI dan di Departemen Pertahanan sudah ada badan cyber dengan fungsi yang sama. Tinggal digalang saja koordinasi oleh kementrian berwenang," jelas Hanafi.
Kemudian jika UU BCN itu akan dibuat, maka menurutnya, pemerintah harus memperhatikan beberapa hal yang menjadi kunci. "Jadi harus ada jaminan kebebasan pribadi warga negara soal data, pembatasan kewenangan badan, jaminan keamanan nasional, transparansi, dan larangan pengumpulan data besar tanpa seleksi," tandas Hanafi.
PILIHAN:
Komisi I DPR: Badan Cyber Nasional Tak Perlu!
Pemerintah Jokowi Bakal Bentuk Badan Cyber Nasional
(kri)