Pencetus Petisi Anti-Pornografi di India

Selasa, 25 Agustus 2015 - 09:59 WIB
Pencetus Petisi Anti-Pornografi...
Pencetus Petisi Anti-Pornografi di India
A A A
Semua sepakat jika pornografi dapat merusak bangsa. Kamlesh Vaswani, asal India, benarbenar meyakini hal itu. Dia pun berjuang menyelamatkan generasi muda India selama tiga tahun untuk meloloskan undangundang larangan pornografi di dunia maya.

Bukan tanpa alasan hatinya tergerak memperjuangkan hal yang belum tentu orang lain mau lakukan ini. Berawal ketika dia sedang singgah di warung internet di Indore, India, Vaswani kaget bukan kepalang ketika menemukan deretan anak berselancar situs porno secara terbuka.

Kejadian lain yang lebih mengguncangnya adalah pemerkosaan terhadap seorang mahasiswa India berusia 23 tahun di Delhi pada Desember 2012. Pemerkosaan itu menyebabkan kemarahan internasional dan mendorong India memperkenalkan undang-undang anti-pemerkosaan yang ketat.

Vaswani yang seorang pengacara ini merasa bersalah karena tidak bisa melakukan apa pun untuk mencegah kejahatan. Dia percaya bahwa pelaku melakukan hal biadab karena sering menonton film porno. ”Mengapa banyak pemuda gagal di India? Karena mereka tenggelam dalam pornografi,” ujar Vaswani tegas, dikutip BBC. Dia juga percaya bahwa produk domestik bruto (PDB) India dapat ditingkatkan jika orang tidak menonton film porno.

”Orang-orang menonton pornografi dan menjadi egois. Mereka tidak ingin memberikan kontribusi kepada bangsa,” tambahnya. Tiga tahun lalu Vaswani mulai menulis petisi publik ke Mahkamah Agung (MA). Dia menyerukan larangan pornografi di internet. Hal tersebut ia lakukan meski dalam keterbatasan, sebab harus merawat ayahnya yang sakit.

Meski demikian, dia masih bisa menulis sampai 200 halaman, 20.000 kata permohonan dalam waktu satu bulan. Secara mengejutkan, permohonannya didengar pengadilan pada April 2013. Sejak saat itu, kehidupannya berubah. Awal Agustus ini dia bertanggung jawab untuk keputusan pemerintah memblokir akses gratis ke 857 situs pornografi.

Itu membuat Vaswani harus hadir ke hampir 20 sidang terkait kasus tersebut lebih dari dua tahun terakhir. Petisi tersebut berusaha melarang semua situs porno dan desakan agar pemerintah segera mengesahkan undang-undang anti-pornografi.

Ananda naraya
(ftr)
Berita Terkait
Rakyat Myanmar Siap...
Rakyat Myanmar Siap Laksanakan Pemilihan Umum Minggu Ini
Polisi Italia Sita 6,6...
Polisi Italia Sita 6,6 Ton Ganja dalam Kapal Pesiar Bendera Amerika
Film Horor hingga Superhero,...
Film Horor hingga Superhero, 5 Film Indonesia Go International
Israel Meradang karena...
Israel Meradang karena Iran Sukses Luncurkan Satelit Militer
Kartun Menghina Khamenei,...
Kartun Menghina Khamenei, Pemred Media Iran Ditangkap
Pesawat Pakistan Jatuh,...
Pesawat Pakistan Jatuh, Kemlu Sebut Sementara Tidak Ada Korban WNI
Berita Terkini
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved