Pencetus Petisi Anti-Pornografi di India

Selasa, 25 Agustus 2015 - 09:59 WIB
Pencetus Petisi Anti-Pornografi di India
Pencetus Petisi Anti-Pornografi di India
A A A
Semua sepakat jika pornografi dapat merusak bangsa. Kamlesh Vaswani, asal India, benarbenar meyakini hal itu. Dia pun berjuang menyelamatkan generasi muda India selama tiga tahun untuk meloloskan undangundang larangan pornografi di dunia maya.

Bukan tanpa alasan hatinya tergerak memperjuangkan hal yang belum tentu orang lain mau lakukan ini. Berawal ketika dia sedang singgah di warung internet di Indore, India, Vaswani kaget bukan kepalang ketika menemukan deretan anak berselancar situs porno secara terbuka.

Kejadian lain yang lebih mengguncangnya adalah pemerkosaan terhadap seorang mahasiswa India berusia 23 tahun di Delhi pada Desember 2012. Pemerkosaan itu menyebabkan kemarahan internasional dan mendorong India memperkenalkan undang-undang anti-pemerkosaan yang ketat.

Vaswani yang seorang pengacara ini merasa bersalah karena tidak bisa melakukan apa pun untuk mencegah kejahatan. Dia percaya bahwa pelaku melakukan hal biadab karena sering menonton film porno. ”Mengapa banyak pemuda gagal di India? Karena mereka tenggelam dalam pornografi,” ujar Vaswani tegas, dikutip BBC. Dia juga percaya bahwa produk domestik bruto (PDB) India dapat ditingkatkan jika orang tidak menonton film porno.

”Orang-orang menonton pornografi dan menjadi egois. Mereka tidak ingin memberikan kontribusi kepada bangsa,” tambahnya. Tiga tahun lalu Vaswani mulai menulis petisi publik ke Mahkamah Agung (MA). Dia menyerukan larangan pornografi di internet. Hal tersebut ia lakukan meski dalam keterbatasan, sebab harus merawat ayahnya yang sakit.

Meski demikian, dia masih bisa menulis sampai 200 halaman, 20.000 kata permohonan dalam waktu satu bulan. Secara mengejutkan, permohonannya didengar pengadilan pada April 2013. Sejak saat itu, kehidupannya berubah. Awal Agustus ini dia bertanggung jawab untuk keputusan pemerintah memblokir akses gratis ke 857 situs pornografi.

Itu membuat Vaswani harus hadir ke hampir 20 sidang terkait kasus tersebut lebih dari dua tahun terakhir. Petisi tersebut berusaha melarang semua situs porno dan desakan agar pemerintah segera mengesahkan undang-undang anti-pornografi.

Ananda naraya
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5599 seconds (0.1#10.140)