Pencetus Petisi Anti-Pornografi di India

Selasa, 25 Agustus 2015 - 09:59 WIB
Pencetus Petisi Anti-Pornografi...
Pencetus Petisi Anti-Pornografi di India
A A A
Semua sepakat jika pornografi dapat merusak bangsa. Kamlesh Vaswani, asal India, benarbenar meyakini hal itu. Dia pun berjuang menyelamatkan generasi muda India selama tiga tahun untuk meloloskan undangundang larangan pornografi di dunia maya.

Bukan tanpa alasan hatinya tergerak memperjuangkan hal yang belum tentu orang lain mau lakukan ini. Berawal ketika dia sedang singgah di warung internet di Indore, India, Vaswani kaget bukan kepalang ketika menemukan deretan anak berselancar situs porno secara terbuka.

Kejadian lain yang lebih mengguncangnya adalah pemerkosaan terhadap seorang mahasiswa India berusia 23 tahun di Delhi pada Desember 2012. Pemerkosaan itu menyebabkan kemarahan internasional dan mendorong India memperkenalkan undang-undang anti-pemerkosaan yang ketat.

Vaswani yang seorang pengacara ini merasa bersalah karena tidak bisa melakukan apa pun untuk mencegah kejahatan. Dia percaya bahwa pelaku melakukan hal biadab karena sering menonton film porno. ”Mengapa banyak pemuda gagal di India? Karena mereka tenggelam dalam pornografi,” ujar Vaswani tegas, dikutip BBC. Dia juga percaya bahwa produk domestik bruto (PDB) India dapat ditingkatkan jika orang tidak menonton film porno.

”Orang-orang menonton pornografi dan menjadi egois. Mereka tidak ingin memberikan kontribusi kepada bangsa,” tambahnya. Tiga tahun lalu Vaswani mulai menulis petisi publik ke Mahkamah Agung (MA). Dia menyerukan larangan pornografi di internet. Hal tersebut ia lakukan meski dalam keterbatasan, sebab harus merawat ayahnya yang sakit.

Meski demikian, dia masih bisa menulis sampai 200 halaman, 20.000 kata permohonan dalam waktu satu bulan. Secara mengejutkan, permohonannya didengar pengadilan pada April 2013. Sejak saat itu, kehidupannya berubah. Awal Agustus ini dia bertanggung jawab untuk keputusan pemerintah memblokir akses gratis ke 857 situs pornografi.

Itu membuat Vaswani harus hadir ke hampir 20 sidang terkait kasus tersebut lebih dari dua tahun terakhir. Petisi tersebut berusaha melarang semua situs porno dan desakan agar pemerintah segera mengesahkan undang-undang anti-pornografi.

Ananda naraya
(ftr)
Berita Terkait
Rakyat Myanmar Siap...
Rakyat Myanmar Siap Laksanakan Pemilihan Umum Minggu Ini
Polisi Italia Sita 6,6...
Polisi Italia Sita 6,6 Ton Ganja dalam Kapal Pesiar Bendera Amerika
Film Horor hingga Superhero,...
Film Horor hingga Superhero, 5 Film Indonesia Go International
Netanyahu Sebut Akan...
Netanyahu Sebut Akan Caplok 30% Wilayah Tepi Barat ke Israel
Masjid Al-Aqsa Kembali...
Masjid Al-Aqsa Kembali Dibuka Setelah Hampir 3 Bulan Ditutup
Pesawat Pakistan Jatuh,...
Pesawat Pakistan Jatuh, Kemlu Sebut Sementara Tidak Ada Korban WNI
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved