Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Sembako

Selasa, 25 Agustus 2015 - 03:55 WIB
Polri Akan Tindak Tegas...
Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Sembako
A A A
BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan menindak pihak yang menimbun bahan kebutuhan pokok.

Bagi pihak yang ketahuan melakukan hal tersebut dikenakan hukuman penjara paling lama selama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti bernomor: MAK/01/VIII/2015 tentang larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok.

Para penimbun dianggap melakukan pelanggaran pidana Pasal 133 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Kepada para pelaku usaha dilarang dengan senaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran untuk memperoleh keuntungan sehingga bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi," tutur Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 24 Agustis 2015.

Dia mengatakan, para penimbun sembako juga akan dijerat Pasal 104 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.

Menurut dia, maklumat tersebut diterbitkan karena pemerintah ingin melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan.

"Itu sudah jelas ancaman hukumannya. Jangan main-main," katanya.


PILIHAN:


Komisi I DPR: Badan Cyber Nasional Tak Perlu!
(dam)
Berita Terkait
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Gelombang Dukungan Mahasiswa,...
Gelombang Dukungan Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat untuk Polri Presisi
Melanggar UU Minerba,...
Melanggar UU Minerba, Mantan Dirut PT CLM Ditangkap Polda Sulsel
Pasca Serangan Teroris,...
Pasca Serangan Teroris, Anjing Pelacak Sisiri Mabes Polri
Berita Terkini
Bawaslu Dalami Dugaan...
Bawaslu Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan
2 jam yang lalu
Waketum Golkar Idrus...
Waketum Golkar Idrus Marham Usulkan Pembentukan Koalisi Permanen
2 jam yang lalu
RUU Polri Dianggap Menyimpang:...
RUU Polri Dianggap Menyimpang: Tambah Kekuasaan, Bukan Perbaiki Pengawasan
2 jam yang lalu
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto, Dino Patti Djalal: Sinyal Keras Istana Bahwa Panglima Tertinggi Adalah Presiden Prabowo
2 jam yang lalu
Halaqah Ulama dan Kader...
Halaqah Ulama dan Kader PPP Sepakat Muktamar Pilih Ketum Baru
4 jam yang lalu
Prabowo Gelar Rapat...
Prabowo Gelar Rapat Perluasan Cakupan Makan Bergizi Gratis
5 jam yang lalu
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved