Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Sembako
A
A
A
BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan menindak pihak yang menimbun bahan kebutuhan pokok.
Bagi pihak yang ketahuan melakukan hal tersebut dikenakan hukuman penjara paling lama selama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti bernomor: MAK/01/VIII/2015 tentang larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok.
Para penimbun dianggap melakukan pelanggaran pidana Pasal 133 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
"Kepada para pelaku usaha dilarang dengan senaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran untuk memperoleh keuntungan sehingga bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi," tutur Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 24 Agustis 2015.
Dia mengatakan, para penimbun sembako juga akan dijerat Pasal 104 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.
Menurut dia, maklumat tersebut diterbitkan karena pemerintah ingin melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan.
"Itu sudah jelas ancaman hukumannya. Jangan main-main," katanya.
PILIHAN:
Komisi I DPR: Badan Cyber Nasional Tak Perlu!
Bagi pihak yang ketahuan melakukan hal tersebut dikenakan hukuman penjara paling lama selama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti bernomor: MAK/01/VIII/2015 tentang larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok.
Para penimbun dianggap melakukan pelanggaran pidana Pasal 133 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
"Kepada para pelaku usaha dilarang dengan senaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran untuk memperoleh keuntungan sehingga bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi," tutur Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 24 Agustis 2015.
Dia mengatakan, para penimbun sembako juga akan dijerat Pasal 104 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.
Menurut dia, maklumat tersebut diterbitkan karena pemerintah ingin melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan.
"Itu sudah jelas ancaman hukumannya. Jangan main-main," katanya.
PILIHAN:
Komisi I DPR: Badan Cyber Nasional Tak Perlu!
(dam)