Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Sembako

Selasa, 25 Agustus 2015 - 03:55 WIB
Polri Akan Tindak Tegas...
Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Sembako
A A A
BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan menindak pihak yang menimbun bahan kebutuhan pokok.

Bagi pihak yang ketahuan melakukan hal tersebut dikenakan hukuman penjara paling lama selama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti bernomor: MAK/01/VIII/2015 tentang larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok.

Para penimbun dianggap melakukan pelanggaran pidana Pasal 133 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Kepada para pelaku usaha dilarang dengan senaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran untuk memperoleh keuntungan sehingga bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi," tutur Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 24 Agustis 2015.

Dia mengatakan, para penimbun sembako juga akan dijerat Pasal 104 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.

Menurut dia, maklumat tersebut diterbitkan karena pemerintah ingin melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan.

"Itu sudah jelas ancaman hukumannya. Jangan main-main," katanya.


PILIHAN:


Komisi I DPR: Badan Cyber Nasional Tak Perlu!
(dam)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved