KPU Tetapkan Tiga Daerah Gagal Ikut Pilkada Serentak 2015

Senin, 24 Agustus 2015 - 23:48 WIB
KPU Tetapkan Tiga Daerah...
KPU Tetapkan Tiga Daerah Gagal Ikut Pilkada Serentak 2015
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2015.

Dari keseluruhan yang lolos verifikasi, KPU menetapkan tiga daerah yang gagal menjadi peserta pilkada pada Desember mendatang.

"Tiga daerah pilkada ditunda tahun 2017, yakni Kabupaten Blitar, Tasikmalaya dan Timor Tengah Utara," tutur Ketua KPU Husni Kamil Manik saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Tiga daerah yang gagal mengikuti pilkada serentak tahun 2015 karena kurang memenuhi syarat, yakni hanya diikuti oleh satu pasangan calon ketika dibuka pendaftaran kembali.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan KPU yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 ditunda pada tahun 2017.

Sementara itu penetapan calon kepala daerah di tiga daerah seperti Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Pacitan akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2015.

Adapun dua daerah yang akan membuka pendaftaran kembali calon kepala daerah, yakni Kota Mataram dan Kabupaten Fak Fak. "Empat daerah yakni Kabupaten Karo, Nabire, Supiori dan Selayar sampai pukul 20.00 WIB masih melakukan rapat pleno penetapan," katanya.

Adapun untuk daerah seperti Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Denpasar dan Minahasa Selatan yang ternyata baru diketahui kurang dari dua pasangan salon per hari ini akan dibuka pendaftaran lagi selama tiga hari, yakni mulai tanggal 28-30 Agustus 2015.

Sementara bagi daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang memenuhi syarat karena telah diikuti lebih dua pasangan calon, akan mengikuti kegiatan pengundian nomor urut pada 27 Agustus 2015.

Masa kampanye akan digelar pada tiga hari setelah pengundian nomor urut. "Kegiatan kampanye ini akan berlangsung sampai dengan sebelum masa tenang," ujar Husni.

Proses penetapan pasangan calon berlangsung di 261 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 219 kabupaten, dan 33 kota.


PILIHAN:


Soal Polemik JK-Rizal, Ketua DPR Nilai Ada Kesalahpahaman
(dam)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved