Pleno Pilkada Tertutup, Bawaslu Akan Minta Penjelasan KPU
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengarahkan KPU daerah agar menggelar rapat pleno persyaratan calon peserta pilkada dilakukan secara tertutup.
Menurut Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, pihaknya mengaku berwenang mengawasi seluruh kebijakan yang dikeluarkan internal KPU, terlebih menyangkut hak peserta pilkada.
"Apapun yang diputuskan KPU harus memenuhi derajat yang fair. Intinya transparansi, eksesibilitas, akuntabilitas. Pengawas tetap melihat itu," ujar Daniel di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Daniel menyatakan, memang KPU memiliki kewenangan sendiri buat mengatur soal mekanisme rapat pleno. Namun yang menyangkut hak peserta, harus dibeberkan secara transparan agar asas keadilan dapat tercapai.
"Prinsip pemilu harus bisa dijelaskan, KPU harus menjelaskan soal keputusannya, meski nanti ada ruang tindak lanjut," tukasnya.
Untuk diketahui, sejumlah daerah telah menggelar rapat pleno penentuan syarat calon peserta pilkada. Dalam pleno tersebut dilakukan secara tertutup.
PILIHAN:
KPU Beri Kesempatan Daerah yang Tak Lolos Verifikasi Pilkada
KPU Tegaskan Pleno Penentuan Calon Peserta Pilkada Tertutup
Menurut Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, pihaknya mengaku berwenang mengawasi seluruh kebijakan yang dikeluarkan internal KPU, terlebih menyangkut hak peserta pilkada.
"Apapun yang diputuskan KPU harus memenuhi derajat yang fair. Intinya transparansi, eksesibilitas, akuntabilitas. Pengawas tetap melihat itu," ujar Daniel di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Daniel menyatakan, memang KPU memiliki kewenangan sendiri buat mengatur soal mekanisme rapat pleno. Namun yang menyangkut hak peserta, harus dibeberkan secara transparan agar asas keadilan dapat tercapai.
"Prinsip pemilu harus bisa dijelaskan, KPU harus menjelaskan soal keputusannya, meski nanti ada ruang tindak lanjut," tukasnya.
Untuk diketahui, sejumlah daerah telah menggelar rapat pleno penentuan syarat calon peserta pilkada. Dalam pleno tersebut dilakukan secara tertutup.
PILIHAN:
KPU Beri Kesempatan Daerah yang Tak Lolos Verifikasi Pilkada
KPU Tegaskan Pleno Penentuan Calon Peserta Pilkada Tertutup
(kri)