Dugaan Fitnah, Direksi BUMN Dilaporkan ke Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik dan dugaan tindakan perbuatan pidana terkait UU ITE terhadap pejabat di BUMN berinisial RJL.
Laporan diajukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. SP JICT berharap pihak Mabes Polri termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.
"SP JICT menjadi Korban atas serangkaian dugaan tindak pidana oleh RJL secara sistematis dengan konten perkataan yang sangat tendensius, di mana kata-kata tersebut tidak manusiawi, sangat tidak pantas diucapkan, apalagi oleh seorang Direksi BUMN yang notabene adalah Pelayan Publik," tegas Ketua SP JICT, Nova Hakim dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Senin (24/8/2015).
Dia mengingatkan, kemerdekaan dalam berserikat, menyampaikan pendapat adalahhak asasi, hak mendasar yang dijamin konstitusi dan Perundang-undangan. Maka itu, RJL selaku direksi BUMN pelayan publik seharusnya mengerti prinsip kehati-hatian dalam ruang publik.
"Sehingga tidak bertutur kata arogan dan tidak mengeluarkan kata-kata yang sifatnya tendensius serta menghina kepada setiap individu rakyat kecil yang berserikat dalam SP JICT," tukasnya.
Baca: Spanduk Demo Diturunkan SP JICT Protes.
Laporan diajukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. SP JICT berharap pihak Mabes Polri termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.
"SP JICT menjadi Korban atas serangkaian dugaan tindak pidana oleh RJL secara sistematis dengan konten perkataan yang sangat tendensius, di mana kata-kata tersebut tidak manusiawi, sangat tidak pantas diucapkan, apalagi oleh seorang Direksi BUMN yang notabene adalah Pelayan Publik," tegas Ketua SP JICT, Nova Hakim dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Senin (24/8/2015).
Dia mengingatkan, kemerdekaan dalam berserikat, menyampaikan pendapat adalahhak asasi, hak mendasar yang dijamin konstitusi dan Perundang-undangan. Maka itu, RJL selaku direksi BUMN pelayan publik seharusnya mengerti prinsip kehati-hatian dalam ruang publik.
"Sehingga tidak bertutur kata arogan dan tidak mengeluarkan kata-kata yang sifatnya tendensius serta menghina kepada setiap individu rakyat kecil yang berserikat dalam SP JICT," tukasnya.
Baca: Spanduk Demo Diturunkan SP JICT Protes.
(kur)