KPU Tegaskan Pleno Penentuan Calon Peserta Pilkada Tertutup

Senin, 24 Agustus 2015 - 16:21 WIB
KPU Tegaskan Pleno Penentuan...
KPU Tegaskan Pleno Penentuan Calon Peserta Pilkada Tertutup
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan rapat pleno penentuan persyaratan peserta calon peserta pilkada yang dilakukan KPU daerah dilaksanakan secara tertutup.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, langkah tersebut diambil lantaran dalam Undang-undang Pilkada tidak diatur soal mekanisme rapat pleno dilakukan secara terbuka maupun tertutup.

"Sementara kami menjawab pertanyaan dari daerah apakah terbuka atau tertutup, kami menyampaikan tertutup," tegas Husni di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Sejumlah kalangan sempat mempertanyakan mekanisme pleno penentuan calon dilakukan secara tertutup. Sebab, pleno yang dilakukan secara tertutup dinilai akan menghilangkan asas keterbukaan dan merugikan calon peserta.

Menanggapi itu, Husni menyatakan, bahwa pleno murni menjadi keputusan para komisioner KPU di daerah untuk menetapkan calon tertentu dianggap memenuhi persyaratan atau tidak.

"Kenapa dalam penetapan hasil verifikasi capres-cawapres juga tertutup? Nanti setelah ini (pleno baru diumumkan). Jadi memang arahannya tertutup," pungkasnya.

PILIHAN:
Ical Sarankan Pemerintah Bentuk Tim Pusat Krisis

KPU Beri Kesempatan Daerah yang Tak Lolos Verifikasi Pilkada
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0538 seconds (0.1#10.140)