KPU Beri Kesempatan Daerah yang Tak Lolos Verifikasi Pilkada
Senin, 24 Agustus 2015 - 15:33 WIB
KPU Beri Kesempatan Daerah yang Tak Lolos Verifikasi Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan sejumlah daerah yang dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon peserta pilkada serentak 2015. Bagi yang tak lolos verifikasi, KPU masih memberikan kesempatan.
"Calon yang tidak memenuhi syarat itu kurang dari dua, maka KPU daerah akan membuka kesempatan bagi parpol untuk mendapatkan calon lagi," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Menurut Husni, kesempatan membuka pendaftaran kembali telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada. "Dan (nanti) calon yang tidak memenuhi syarat tidak boleh diajukan lagi," tegasnya.
Husni melanjutkan, bagi daerah yang tidak lolos verifikasi lantaran kurang persyaratan akan dibuka dan diatur pendaftaran kembali oleh KPU daerah. Namun, dari KPU pusat mengarahkan agar proses persiapan pendaftaran baru dimulai selama tiga hari sejak keluarnya verifikasi.
Antara lain, kata dia, selama tiga hari tersebut digunakan KPU daerah untuk melakukan sosialisasi kepada calon peserta maupun partai politik pengusungnya. "Sementara tiga hari untuk pendaftaran, yang diatur dalam Pasal 49, 50 (UU Pilkada)," tukasnya.
Tiga daerah seperti Surabaya, Pacitan, dan Samarinda dipastikan tidak ikut dalam penetapan calon peserta pilkada hari ini. Tiga daerah tersebut baru akan diumumkan dan ditetapkan pada 30 Agustus 2015 mendatang.
PILIHAN:
Ical Sarankan Pemerintah Bentuk Tim Pusat Krisis
Kuasa Hukum Tuding KPK Pakai Kacamata Kuda Lawan OC Kaligis
"Calon yang tidak memenuhi syarat itu kurang dari dua, maka KPU daerah akan membuka kesempatan bagi parpol untuk mendapatkan calon lagi," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Menurut Husni, kesempatan membuka pendaftaran kembali telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada. "Dan (nanti) calon yang tidak memenuhi syarat tidak boleh diajukan lagi," tegasnya.
Husni melanjutkan, bagi daerah yang tidak lolos verifikasi lantaran kurang persyaratan akan dibuka dan diatur pendaftaran kembali oleh KPU daerah. Namun, dari KPU pusat mengarahkan agar proses persiapan pendaftaran baru dimulai selama tiga hari sejak keluarnya verifikasi.
Antara lain, kata dia, selama tiga hari tersebut digunakan KPU daerah untuk melakukan sosialisasi kepada calon peserta maupun partai politik pengusungnya. "Sementara tiga hari untuk pendaftaran, yang diatur dalam Pasal 49, 50 (UU Pilkada)," tukasnya.
Tiga daerah seperti Surabaya, Pacitan, dan Samarinda dipastikan tidak ikut dalam penetapan calon peserta pilkada hari ini. Tiga daerah tersebut baru akan diumumkan dan ditetapkan pada 30 Agustus 2015 mendatang.
PILIHAN:
Ical Sarankan Pemerintah Bentuk Tim Pusat Krisis
Kuasa Hukum Tuding KPK Pakai Kacamata Kuda Lawan OC Kaligis
(kri)