Kuasa Hukum Tuding KPK Pakai Kacamata Kuda Lawan OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal sengaja memengaruhi putusan hakim dengan melimpahkan pokok perkara kliennya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Mereka (KPK) mempertontonkan semacam rekayasa, dengan kekuasaan, dengan menggunakan kacamata kuda, sehingga pokok perkara kami digugurkan," kata Kuasa Hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Menurut Johnson, seharusnya KPK tidak terburu-buru buat melimpahkan pokok perkara ke Pengadilan. Sebab, kliennya tengah menempuh upaya hukum melalui gugatan praperadilan.
Namun disayangkan, kata Johnson, KPK justru bertindak semena-mena dengan mempercepat proses perkara tersebut ke pengadilan. "Dia (KPK) melakukan penyelundupan hukum. Sehingga upaya klien kami mencari keadilan hilang," ujarnya.
Bukan itu saja, Johnson menyebut, tindakan yang dilakukan KPK dianggap telah mengembalikan praktik-praktik hukum seperti pada masa Orde Baru, yang mengakibatkan hilangnya keadilan di masyarakat. "Kami akan terus perjuangkan itu," tandasnya.
Seperti diberitakan, gugatan praperadilan OC Kaligis untuk menggugat penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan digugurkan hakim PN Jaksel. Hakim dalam putusannya menyatakan, pokok perkara OC Kaligis sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sehingga [engadilan berwenang menggugurkan praperadilan.
PILIHAN:
Kubu OC Kaligis Sebut KPK Tidak Punya Etika
Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penimbunan Daging Sapi
"Mereka (KPK) mempertontonkan semacam rekayasa, dengan kekuasaan, dengan menggunakan kacamata kuda, sehingga pokok perkara kami digugurkan," kata Kuasa Hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Menurut Johnson, seharusnya KPK tidak terburu-buru buat melimpahkan pokok perkara ke Pengadilan. Sebab, kliennya tengah menempuh upaya hukum melalui gugatan praperadilan.
Namun disayangkan, kata Johnson, KPK justru bertindak semena-mena dengan mempercepat proses perkara tersebut ke pengadilan. "Dia (KPK) melakukan penyelundupan hukum. Sehingga upaya klien kami mencari keadilan hilang," ujarnya.
Bukan itu saja, Johnson menyebut, tindakan yang dilakukan KPK dianggap telah mengembalikan praktik-praktik hukum seperti pada masa Orde Baru, yang mengakibatkan hilangnya keadilan di masyarakat. "Kami akan terus perjuangkan itu," tandasnya.
Seperti diberitakan, gugatan praperadilan OC Kaligis untuk menggugat penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan digugurkan hakim PN Jaksel. Hakim dalam putusannya menyatakan, pokok perkara OC Kaligis sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sehingga [engadilan berwenang menggugurkan praperadilan.
PILIHAN:
Kubu OC Kaligis Sebut KPK Tidak Punya Etika
Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penimbunan Daging Sapi
(kri)